TRIBUNNERS - Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk, akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan itu terkait putusan PN Sibolga yang mengabulkan gugatan pemohon, Paniel Sitorus, dan membatalkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) polisi kasus dugaan ijazah palsu miliknya.
Penasihat hukumnya, Muliadi, menyatakan pengaduan ini dilakukan karena pihaknya melihat sejumlah kejanggalan dalam amar putusan hakim Pengadilan Negeri Sibolga, yang disinyalir terjadi pelanggaran kode etik yudisial.
Salah satunya tentang istilah penggunaan ijazah palsu, serta penolakan saksi pihak termohon saat persidangan.
“Hakim PN Sibolga telah melampaui azas ultrapetita, yang tidak dimohonkan justru dikabulkan, di putusannya mengadili, salah satunya, memerintahkan kepada Polres untuk segera melanjutkan penyidikan atas dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu, kalau kita baca dibelakangnya disebut surat keterangan pengganti ijazah, jadi, sangat kontradiktif putusan ini, dan kami melihat ada pelanggaran etik, oleh karena itu segera kami laporkan hakim yang mengadili masalah ini ke KY,” ujar Muliadi.
Muliadi mengaku terkejut atas keputusan pengadilan, dimana keputusan tersebut tidak didasari oleh alat bukti.
Menurutnya dari hasil laboraturium kriminal diketahui bahwa ijazah yang dipegang oleh Syarfi Hutauruk adalah asli.
Oleh karena itu, lanjut Muliadi pihaknya melapor ke KY guna mencari keadilan, kepastian dan pemanfaatan dalam konteks hukum.
Baca tanpa iklan