Ditulis oleh : Penkostrad
TRIBUNNERS - Tim ganungan dari Kostrad menangkap 3 orang tersangka pengedar narkoba di Karaoke Tematik, Jl Pluit Raya Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016).
Ketiga tersangka berinisial A, D dan S dimana diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Saat ini ketiganya beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Tim Kostrad TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, Minggu (22/2/2016).
Serta adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di tempat Karoke Tematik Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka ini, tim gabungan Kostrad berhasil mengamankan barang bukti 5 buah paket narkoba jenis KEI, 21 butir pil extacy, 12 buah pil happy five, Uang tunai sebesar Rp 8.729.000, 3 buah HP, 3 kartu ATM, 2 kartu room karoke Tematik dan 5 kartu perdana.