Ditulis oleh : Biro Humas Kemnaker
TRIBUNNERS - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) agar mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS,” kata Menaker Hanif seusai menerima Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin (14/3/2016).
Presiden Joko Widodo telah melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan danBPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Istana Negara, Selasa, 23 Februari 2016 sesuai Keputusan Presiden Nomor 24P/2016.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan adalah Guntur Witjaksono (Ketua Dewan Pengawas), Syafri Adnan Baharuddin Eko Darwanto, Rekson Silaban, M Aditya Warman, Inda D Hasman, dan Poempida Hidayatulloh.
Kewajiban pekerja Indonesia dan TKA untuk menjadi peserta BPJS merupakan amanat UU 40 TAHUN 2004 dan UU 24 TAHUN 2011 serta pelaksanaannya diatur juga peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 dan Nomor 35 tahun 2015 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Menaker Hanif mengatakan pihak Kemnaker terus bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan layanan BPJS secara optimal.
"Kita terus melakukan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan secara intensif, sekaligus melakukan pendataan tenaga kerja di perusahaan tersebut. Setiap pelaku usaha diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta jaminan sosial ini,” kata Hanif
Saat ini tercatat BPJS Ketenagakerjaan telah melayani 19.275. 061 orang peserta aktif sedangkan TKA yang menjadi peserta berjumlah 18.093 orang.
Kerjasama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS dipayungi dalam MoU antara Kemenaker dengan BPJS Kesehatan Nomor : Kep.1140/SJ/III/2014, Nomor : 93/KTR/0314 dan BPJS ketenagakerjaan Nomor : KEP.1360/SJ/IV/2014, Nomor :MOU/11/042014.
“Selanjutnya kerjasama ini ditindaklanjuti di disnaker provinsi, kabupaten dan kota yang bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial termasuk tenaga kerja bukan penerima upah (informal) dan TKA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan," kata Hanif.
Langkah berikutnya adalah peningkatan kepesertaan khususnya pekerja bukan penerima upah (pekerja informal) pada kawasan padat industri, ekonomi khusus, dan Berikat dan sektor/lapangan usaha yang telah memiliki asosiasi pada BPJS ketenagakerjaan.
Diantaranya sosialisasi dilakukan melalui mobil unit operasional di kawasan padat industri, program kader penggerak BPJS ketenagakerjaan pada sektor informal, adanya kelompok agrigator.
Upaya lainnya kata Menaker adalah sosialisasi dan advokasi bagi pekerja penerima upah (formal), pekerja bukan penerima upah (informal), TKA yang dilakukan oleh Kemenaker pada pengusaha, pekerja dan dinas terkait.
"Kita terus mengingatkan pihak perusahaan segera mendaftarkan tenaga kerjanya, baik yang WNI maupun TKA agar mendapatkan perlindungan dan jaminan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua," kata Hanif.
“Juga mempercepat dan kemudahan administrasi kepesertaan secara online pada gerai dan perbankan pemerintah serta penegakkan hukum dan penerapan sanksi, “ katanya.