News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Selamat Hari Konsumen Ingat Selalu Hak-hak Anda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : BKPN

TRIBUNNERS - Hari ini, Selasa (15/3/2016), dirayakan sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Bertepatan dengan itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), mengingatkan kembali hak-hak konsumen, dan tanggung jawab pelaku usaha. 

Diantara hak-hak Konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, terdapat hak konsumen yang paling utama yaitu, hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

Selain itu adapula, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa yang digunakan, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya serta, hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Selain pelaku usaha maka dibutuhkan peran serta aktif dari pemerintah untuk menjamin hak-hak konsumen mengingat konsumen berada pada posisi yang lebih lemah dari pelaku usaha yang mengakibatkan posisinya tidak seimbang. 

Upaya-upaya pemerintah dilakukan dengan membuat  peraturan yang terkini, melakukan pengawasan secara teratur serta penindakan yang tegas jika terjadi pelanggaran hak konsumen. 

Pelaku usaha harus selalu memperhatikan regulasi dalam melindungi konsumen baik dalam fase praproduksi, penawaran, transaksi maupun pasca transaksi (layanan purna jual), dan memberikan pelayanan yang baik atas keluhan konsumen. 

Konsumen sendiri harus beritikad baik dalam bertransaksi dan selalu mengikuti petunjuk dan cara penggunaan barang serta berani kritis terhadap pelaku usaha. 

 Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), harus menjadi motor perlindungan hak konsumen dengan memberikan advokasi, mediasi dan pendampingan kepada konsumen. 

Jika sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan LPKSM berjalan dengan baik, niscaya kedudukan konsumen akan terangkat dan hak-hak konsumen dapat lebih terjamin. 

BPKN pada tanggal 27 Mei 2013 meluncurkan layanan call center BPKN Nomor 153.

Mengambil Momentum Hari Hak- Hak Konsumen Dunia, Nomor Call Center 153 dipilih karena pada tanggal 15 Maret 1962 merupakan sejarah lahirnya World Consumer Right Day (WCRD).

Layanan Konsumen ini diluncurkan BPKN agar keluhan masyarakat konsumen dapat direspon dan ditindaklanjuti dengan cepat.

Melalui Call Center BPKN 153 masyarakat menjadi lebih mudah untuk mengakses BPKN, baik dalam memberikan informasi, berkonsultasi, maupun menyampaikan pengaduan terkait dengan berbagai masalah konsumen.

Bagi BPKN, kehadiran call center sangat bermanfaat dalam mendukung tugas-tugas BPKN, terutama dalam membuat saran dan rekomendasi kepada pemerintah


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini