News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Bang Idrus Akan Perbolehkan Buka Usaha di Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Amie Oktaviani

TRIBUNNERS - Calon gubernur dari PKS Muhamad Idrus menawarkan konsep sebagai solusi bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan memperbolehkan rumah sebagai tempat usaha untuk jangka waktu dua tahun pertama.

Menurut calon gubernur yang mengusung konsep #JakartaKEREN ini, adanya jangka waktu dua tahun ini memberi kesempatan tumbuh kembangnya sebuah usaha.

“Dua tahun pertama adalah masa mencari formulasi, try and error dan seterusnya,” ujar calon gubernur yang akrab disapa Bang Idrus ini.

Konsep yang ditawarkan Bang Idrus itu merupakan respon terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah komando Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang gencar melakukan penertiban, salah satunya terkait penerapan Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Tak sedikit pihak yang menilai langkah Pemprov DKI itu kontra produktif karena menghambat iklim investasi dan tidak mendukung pelaku UMKM.

Perda tersebut banyak mengganjal para pengusaha karena lokasi tempat usahanya kini berubah zona peruntukannya. Terlebih bagi para pelaku usaha UMKM yang modalnya terbatas.

Praktisi hukum Bimo Prasetio setuju dengan konsep yang ditawarkan Bang Idrus. Menurut Bimo, aturan tentang zonasi tata ruang harus UKM friendly.

“Semestinya ada keleluasaan buat usaha mikro kecil. Sebelumnya ada kebijakan tentang usaha kecil mikro yang cukup mengurus SKU di keluruahan. Tapi seiring berjalannya waktu, aplikasinya tidak ada lagi dan semuanya harus mengurus SKDP. Kalau SKDP harus sesuai dengan Perda Tata Ruang yang mana hal itu sangat menghambat terahadap legalitas bagi UKM, yang mikro kecil," tutur Bimo.

Pada prinsipnya, lanjut Bimo, selama kegiatan usaha yang dilakukan di rumah tidak mengganggu lingkungan sekitar, maka harusnya ada toleransi.

"Artinya tidak digeneralisir untuk semua jenis usaha. Cuma kalau jenis usahanya seperti perbengkelan atau apa yang bising yang mengganggu lingkungan sekitar ya tidak bisa juga,” kata Bimo.

Ia juga sepakat dengan batasan bahwa UMKM boleh menggunakan rumah sebagai tempat usaha. Hal itu memacu UMKM untuk memiliki dan mengejar targetnya.

"UKM itu kalau harus nyewa gedung legalitas segala macam di awal berat. Tapi kalau tidak punya target dalam misalnya dua tahun harus mencapai target sekian sehingga harus pindah, ya berarti usahanya nggak tumbuh," pungkas Bimo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini