Ditulis oleh : Info Menteri Desa
TRIBUNNERS - Kesimpang siuran informasi mengenai berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Pedesaan mendapat perhatian serius dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Program tersebut dinyatakan telah telah berakhir sejak 31 Desember 2014 yang lalu.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Ahmad Erani Yustika menjelaskan, pemerintah pada periode sebelumnya yang dimandatkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada tahun 2007 memiliki program yang disebut PNPM Mandiri Pedesaan.
Di bawah PNPM, terdapat sub-sub kegiatan yang bertujuan untuk percepatan pembangunan pedesaan.
Berbagai proyek tersebut dikerjakan melalui bantuan dari bank dunia.
“Program tersebut melahirkan 2 istilah pendamping desa, yakni fasilitator kabupaten atau kota dan fasilitator kecamatan. Mereka direkrut dan dikontrak sejak Tahun 2007, dan berakhir Pada Desember Tahun 2014 seiring dengan berakhirnya program PNPM,” ujar Erani, di Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut Erani, berakhirnya kontrak tersebut tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 100/1694/SJ, dan Nomor: 01/BA/M-DPDTT/IV/2015 yang ditanda tangani Kemendagri dan Kemendesa PDTT.
Hal ini sekaligus menampik anggapan bahwa Kemendesa PDTT adalah kementerian yang menghentikan program PNPM.
“Kontrak telah berakhir sejak di bawah naungan Kemendagri. Bukan kami (Kemendesa PDTT) yang mengakhiri PNPM. Bahkan dalam BAST, telah ditujukan kepada gubernur dan bupati tentang pengendalian PNPM. Berarti, aktifitas PNPM maish berlangsung di kalangan masyarakat dengan pembinaan oleh Pemerintan Daerah, sehingga Pemda dapat melanjutkan kontrak yang bersumber dari dana APBD,” terangnya.
Kemudian pada Tanggal 1 Juli 2015 lanjut Erani, Kemendesa PDTT mengaktifkan kembali eks-PNPM, dengan menjadikan fasilitator kabupaten sebagai Tenaga Ahli Desa yang bertugas di kabupaten, dan Fasilitator Kecamatan sebagai Pendamping Desa yang bertugas di level kecamatan.
“Kenapa kami aktifkan kembali, pertama pada masa.itu Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana desa tahap pertama. Sehingga membutuhkan pengawasan dan pendampingan. Sedangkan pada fase itu, kami masih dalam proses mempersiapkan rekrutmen pendamping desa yang baru. Untuk mengantisipasi kekosongan ini, maka kami putuskan untuk mengktifkan kembali eks PNPM,” ujarnya.
Kontrak pertama yang dilakukan Kemendesa PDTT terhadap eks PNPM berlaku untuk 1 Juli 2015 hingga 31 Oktober 2015.
Dengan asumsi, bahwa dalam tenggang waktu tersbeut, proses rekrutmen pendamping desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi telah selesai.