News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Masyarakat Desa se-Gorontalo Dukung Menteri Desa Tak Istimewakan eks PNPM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Info Menteri Desa

TRIBUNNERS - Kesatuan masyarakat desa se-Kabupaten Gorontalo yang tergabung dalam Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo menyesalkan sikap pendamping eks-PNPM Mandiri yang meminta previlage dalam proses rekruitmen pendamping desa.

Mereka berharap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melanjutkan seleksi secara transparan dan berkeadilan, termasuk bagi para fasilitator eks PNPM mandiri.

Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo melayangkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintahan Jokowi dalam membangun desa.

Karena itu, mereka memprotes keras sikap eks PNPM mandiri yang membuat kegaduhan serta menonjolkan sikap ego sektroal kelompok.

"Komitmen pemerintah Jokowi untuk membangun desa harusnya mendapat dukungan moril sikap dan mental dari semua elemen bangsa. Tidak justru membuat konflik, kegaduhan, dan antipati dengan menunjukkan ego sektoral eks PNPM yang ingin mendominasi dan menganggap dirinya superior," ujar Ketua Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa, Yuyun Antu dalam suratnya, Selasa (5/4/2016).

Yuyun pun meminta agar menteri desa tetap melakukan perekrutan pendamping desa ulang kepada fasilitator eks PNPM–MPd sesuai mekansime yang ditetapkan.

Hal ini sangat penting untuk menjaga terciptanya rasa keadilan sosial bagi bangsa Indonesia tanpa memandang ras, golongan, suku dan agama termasuk fasilitator eks PNPM MPd maupun dari program- program lainnya yang mengaku insan pemberdaya di Indonesia.

Menurut Yuyun, insan pemberdaya eks PNPM MPd menganggap dirinya superior dalam mengawal pemberdayaan masyarakat.

Merekapun melakukan kritik yang sangat berlebihan kepada menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi tanpa memperlihatkan etika sebagai anak bangsa yang bermartabat.

"Mereka (Fasilitator eks PNPM Mpd) memaksakan kehendak agar dijadikan sebagai pendamping desa tanpa melalui seleksi sebagaimana mekanisme yang telah ditentukan, yakni melalui Peraturan Mentri Desa No.3/2015 tentang Pendampingan Desa. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, termasuk di Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Senada dengan Yuyun, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ponorogo, Najib Susilo, dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya UU Desa model pendampingan PNPM sudah tidak bisa lagi diterapkan.

Pasalnya, sejak diberlakukannya UU Desa, banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa. Salah satunya, Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat.

"Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping, untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan," urai Najib.

Pada konteks pembangunan desa berdasarakan UU Desa, lanjut Najib, desa menjadi subjek pembangunan yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri.

"Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya masing-masing," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini