Ditulis oleh : Chelluz Pahun, Warga Pengadengan Raya
TRIBUNNERS - Saya pengguna listrik paska bayar PLN dengan ID pelanggan 547400118837. Dua bulan terakhir saya disibukan dengan pengaduan atas tagihan PLN yang melampaui jumlah pemakaian di kontrakan saya.
Dalam surat tagihan yang saya terima melalui e-mail ditemukan ada perbedaan jumlah Kwh yang terpakai dengan jumlah Kwh yang tertera dalam surat tagihan.
PLN menambahkan ratusan Kwh yang sebetulnya tak saya gunakan. Situasi ini terjadi dua kali, meski kali pertama saya mengajukan pengaduan.
Pada tanggal 1 maret saya menerima e-mail tagihan pengunaan listrik dari PLN.
Dalam surat tagihan tersebut tertulis stand akhir di meteran saya sebesar 2064 kwh dengan jumlah pembayaran Rp 342.696.
Penagihan ini jauh lebih tinggi dari biasanya, padahal pemakaian listrik di rumah saya sama saja dengan bulan-bulan sebelumnya.
Saya-pun tak langsung membayar, saya kemudian mencocokan data PLN yang diambil tanggal 29 febuari dengan jumlah jumlah pemakaian yang tertera di meteran. Luar biasa manipulasinya.
Pada 1 Maret saja, masih 1972 Kwh, tapi PLN sudah mencatat 2064 Kwh di tanggal 29 Februari.
Pada hari yang sama, saya menguhubungi bagian pengaduan di nomor 123.
saya menyampaikan kekeliruan PLN terkait jumlah pemakaian listrik di rumah kontrakan saya dengan kode pengaduan 10JFHQZ.
Pihak PLN menawarkan saya tetatp membayar sejumlah tagihan dengan jumlah pembayaran sebagaimana tertera dalam surat penagihan dan akan dipotong pada penagihan bulan berikutnya. Sayapun mengikuti saran itu.
Pada tangal 8 April saya kembali menerima e-mail tagihan pengunaan listrik.
PLN tidak mengurangi pembayaran sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, malah kembali melakukan manipulasi jumlah pemakaian listrik.
Dalam tagihan PLN pada bulan april tertulis pemakaian listrik sebesar 2199 Kwh, per 28 maret 2016. Setelah saya cocokan dengan kondisi meteran tgl 29 maret 2016 hanya sebesar 2112 Kwh, terdapat kelebihan 135 Kwh Saya kembali melakukan pengaduan dengan kode pengaduan 70K3PFW.