News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilkada Serentak

⁠⁠⁠Semua Pejabat Negara Maju Pilkada Harus Mundur

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk kampanye Sanusi ikut diturunkan.

Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional JPPR

Salah satu poin perbaikan Undang-Undang Pilkada adalah status pejabat negara yang mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.‎ Di antara kategori pejabat negara adalah petahana, anggota DPR, DPRD, pejabat BUMN, BUMD, TNI, POLRI dan PNS.

Revisi Undang-Undang Pilkada yang dilakukan Komisi II DPR RI telah memasukkan poin tersebut ke dalam materi pembahasan.

Pengalaman pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), seringkali terjadi ruang kompetisi yang tidak setara antar pasangan calon di suatu daerah apabila terdapat pejabat negara atau pejabat daerah yang menjadi peserta.

Di sana terdapat potensi dan praktik pemanfaatan fasilitas dan kebijakan dari skala kecil maupun besar sehingga ruang perebutan suara pemilih menjadi tidak adil.

Ketidaksetaraan ini lantas menjadi faktor kuat terkait keberhasilan pasangan calon. Kemenangan dan kekalahan calon pada akhirnya hanya ditentukan oleh seberapa kuat dapat memanfaatkan fasilitas negara dan program daerah. Kampanye terselubung lantas menjadi alat utama melalui praktik penyalahgunaan program-program pemerintahan demi kepentingan pemenangan.

Untuk menciptakan ruang yang sama da‎n kesempatan yang setara, siapa saja yang berpotensi menggunakan kekuasaan, kebijakan dan fasilitas negara pada saat yang sama harus dicegah untuk dimanfaatkan dalam mendukung proses pencalonan.

Fasilitas dan program daerah tidak diperkenankan untuk dipakai dengan tujuan partisan sempit karena dana negara berasal dari publik.

Agar ruang persaingan terwujud secara sehat dan ‎setara, semua pihak yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan dan kebijakan negara harus dicegah. Dan itu berarti, semua pejabat harus mundur begitu ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini