News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Penggusuran Warga Pasar Ikan LBH Jakarta Tuding Demi Kepentingan Pebisnis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana dan proses penggusuran Pasar Ikan

Ditulis oleh : Kampanye LBH Jakarta

TRIBUNNERS - Setelah penggusuran paksa yang terjadi di Kalijodo, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penggusuran terhadap warganya.

Kali ini warga yang menjadi korban adalah warga yang menempati hunian di wilayah Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara yang bertepatan di belakang Museum Bahari.

Adapun jumlah warga yang menjadi korban adalah 694 KK dengan total jumlah warga 4929 warga. Namun demikian, penggusuran pasar ikan ini ditujukan untuk siapa dan untuk apa ? Apakah untuk masyarakat Jakarta secara keseluruhan atau untuk kepentingan bisnis semata ?

Tanggal 31 Maret 2016 yang lalu, warga RW 04, RT 01, RT 02, RT 11, dan RT 12 Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan mendapatkan surat peringatan 1 dari Walikota Jakarta Utara yang meminta kepada warga dalam waktu 7X 24 jam untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan tempat tinggalnya yang sudah mereka tempati selama hampir 50 tahun lamanya.

Warga terkejut dengan SP 1 tersebut, pasalnya pihak Kotamadya Jakarta Utara tidak pernah memberikan sosialisasi atau pemberitahuan apapun sebelumnya tentang rencana Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar kawasan tersebut.

Selain itu, warga juga bingung untuk digunakan apa lahan yang berada di Pasar Ikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kami tidak mendapatkan informasi apapun soal penggusuran ini, tiba-tiba dapat SP 1," terang Topas, seorang warga yang tinggal di RT 02 Jalan Akuarium.

Kejadian ini tidak hanya dialami oleh Topas saja namun juga dialami oleh warga yang tinggal di
Jalan Akuarium lainnya.

Hingga saat ini tidak diketahui, apa rencana Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran di kawasan Pasar Ikan dan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara atau akan dijadikan apa nantinya oleh Pemprov DKI Jakarta, setelah wilayah tersebut tergusur.

Namun, menurut warga Pasar Ikan tersebut akan dibangun plaza untuk kepentingan tempat wisata. Hal ini dapat dilihat dari zona rencana kawasan yang diberikan kepada warga oleh PD Pasar Jaya.

Setelah melihat rencana zona kawasan tersebut, Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Matthew Michele Lenggu,  menyampaikan bahwa penggusuran di Jakarta tidak ditujukan untuk kepentingan warga Jakarta secara keseluruhan melainkan untuk kepentingan bisnis semata.

“Penggusuran di Pasar Ikan ini murni untuk kepentingan pengusaha," ujar Matthew.

Selain kepentingan bisnis, pria yang akrab dipanggil dengan Matthew ini juga menyampaikan bahwa ada upaya dari Pemprov DKI Jakarta untuk mengusir orang miskin dari DKI Jakarta dengan menggusur rumah mereka.

“Alih-alih melakukan penataan, Pemprov DKI Jakarta lebih memilih mengusir warga miskin dari DKI Jakarta dengan menggusur mereka”, lanjut Matthew.

Penggusuran di DKI Jakarta sudah terpola Penggusuran di Pasar Ikan hari ini menunjukkan bahwa sudah ada pola yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penggusuran di DKI
Jakarta.

Berdasarkan kasus-kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, pola penggusuran tersebut antara lain adalah sebagai berikut, tidak adanya musyawarah, warga secara tiba-tiba langsung mendapatkan surat peringatan, nilai pajak bumi dan bangunan dibuat menjadi nol, hal ini menunjukkan bahwa tanah maupun lahan yang ditempati oleh warga menjadi tidak bernilai.

Adapula penggunaan aparat gabungan yang berlebihan, dalam beberapa penggusuran Pemprov DKI Jakarta menggunakan aparat gabungan yang terdiri dari aparat militer, polisi dan satpol pp yang jumlahnya mencapai ribuan.

Dalam kasus di Kampung Pulo, aparat kepolisian datang ke wilayah pemukiman warga dengan menggunakan senapan dan persenjataan lengkap.

Tentunya ketiga hal ini menunjukkan bahwa penggusuran di DKI Jakarta sudah terpola dan berujung pada penggusuran paksa.

Oleh karena hal tersebut, maka LBH Jakarta mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penggusuran terhadap warga Pasar Ikan dan mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran di DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini