News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

BNN Bakar Pohon Ganja Siap Panen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan ladang ganja di Aceh oleh BNN

Ditulis oleh : BNN

TRIBUNNERS - Badan Narkotika Nasional (BNN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) terus bersinergi dalam memberantas narkoba dari ujung Barat hingga Timur wilayah Indonesia. Kali ini, sinergitas dibuktikan dengan melakukan pemusnahan ladang ganja siap panen di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Ladang ganja dengan total luas 7 Ha, pertama kali ditemukan melalui satelit oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas gabungan melalui proses penyelidikan selama 2 (dua) minggu.

Setidaknya terdapat 2 (dua) titik ladang ganja di kawasan Gunung Seulawah Agam, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Titik pertama seluas 5 Ha, sedangkan titik kedua seluas 2 Ha.

Dibutuhkan fisik yang prima untuk mencapai lokasi ladang ganja tersebut, karena lokasi hanya dapat ditempuh dengan cara mendaki selama empat hingga delapan jam.

Setibanya di lokasi, pohon ganja siap panen selanjutnya dicabut hingga akar-akarnya dan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Terkait penemuan ladang ganja yang kedua kalinya di tahun 2016 ini, Kombes Pol Ghiri Prawijaya, Kasubdit Narkotika Alami Deputi Pemberantasan BNN, kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Aceh untuk tidak lagi menanam tanaman ganja.

Karena ganja dengan kandungan zat THC (Tetra Hydro Cannabinol) merupakan tanaman terlarang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang masih menanamnya maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini