News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Gara-gara Aturan Ini Nelayan Aceh Sulit Melaut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi nelayan menangkap ikan

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No 1 dan 2 tahun 2015 ternyata menyisakan sederet persoalan. Dampak mencolok peraturan itu muncul terkait larangan penggunaan alat tangkap nelayan yang tak ramah lingkungan.

Hal itu disampaikan Staf Dinas Pertanian dan Kelautan Kabupaten Aceh Utara Darmawan saat melakukan audiensi dengan Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Ia mengungkapkan, nelayan yang sudah puluhan tahun menggunakan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) dalam mencari ikan, terancam kehilangan mata pencahariannya.

Menurutnya, banyak nelayan menyatakan ketidakmampuannya membeli alat tangkap baru karena pertimbangan ekonomi. Demikian, para nelayan yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara bersedia beralih menggunakan alat tangkap ramah lingkungan asal pemerintah menyediakan.

Melalui Fraksi NasDem, Darmawan berharap suara para nelayan itu didengarkan dan diperhatikan oleh pemerintah.

“Kebutuhan alat tangkap berupa jaring berjumlah 676, rumpon sebanyak 50, alat tangkap trawls atau sejenisnya sejumlah 676 Unit. Total anggarannya sekitar Rp 8.903.850.000,” ungkap Darmawan.

Menurutnya, para nelayan pada dasarnya taat pada peraturan pemerintah, tapi kondisi ekonomi sering membatasi mereka.

Oleh karenanya, pemerintah harus tanggap menyikapi kondisi itu. Kalau harapan para nelayan itu tak bisa diwujudkan, Darmawan berharap, setidaknya pemerintah memberi kelonggaran.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV Hamdhani mengungkapkan bahwa persoalan ini jamak terjadi di seluruh kantung-kantung nelayan. Namun demikian kebijakan ini harus disikapi dengan arif. Menurutnya, sudah saatnya Indonesia mempunyai kebijakan untuk masa depan laut yang lestari.

“Pelarangan ini kan harus disikapi secara bijaksana. Para nelayan harus memahami kebijakan pemerintah ini untuk menjaga kelestarian laut Indonesia. Juga dikaitkan dengan transhiping laut yang harus 12 mil, kan itu tidak boleh,” ungkap Hamdani.

Pandangan berbeda disampaikan Kapoksi Komisi IV Fraksi NasDem Fadholi. Dia mengakui, minimnya anggaran yang digelontorkan untuk nelayan pada periode 2016 ini. Namun menurutnya, anggaran yang ada bisa dimaksimalkan dalam hal pemberdayaan para nelayan, bukan sekadar untuk menggarap potensi laut, tapi juga menyasar potensi perikanan darat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini