News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

BPK Diduga Memutarbalikan Fakta Demi Memenuhi Pesanan Pihak Ketiga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung RS Sumber Waras, di Jakarta, Senin (18/4/2016). Lahan RS Sumber Waras kini menjadi kontroversi di Ibukota terkait kejanggalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ditulis oleh : Petrus Selestinus, Advokat Peradi

TRIBUNNERS - Sejumlah fakta hukum dan fakta-fakta sosial mengemuka akhir-akhir ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Dimana dari fakta-fakta itu mengindikasikan adanya upaya memutarbalikan fakta dan merusak independensi dan profesionalisme BPK RI, untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju dalam Pilada DKI 2017.

BPK RI diduga menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan standar pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan dalam bertugas. 

Fakta-fakta yang ditemukan sekaligus mengindikasikan BPK RI menanggalkan profesionalismenya dan bekerja berdasarkan pesanan pihak lain diluar tujuan pemeriksaan menurut UU BPK RI, adalah seperti berikut.

BPK-RI dengan sengaja masih menggunakan ketentuan pasal 121 Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, yang sudah diubah atau dicabut dengan pasal 121 Peraturan Presiden No 40 Tahun 2014, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum untuk mendapatkan opini atau kesimpulan telah terjadi pelanggaran hukum.

BPK-RI justru menutup-nutupi atau mengabaikan ketentuan pasal 121 Perpres No 40 Tahun 2014, karena pasal ini  dengan tegas menyebutkan bahwa, demi efisiensi dan efektifitas, maka pengadaan tanah di bawah 5 Ha, dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

BPK RI tetap menggunakan ketentuan pasal 121 Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012 (yang sudah dicabut), dimana isinya berbunyi, "Pengadaan tanah di bawah 1 Ha dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dengan pemilik tanah."

BPK-RI mengabaikan bukti autentik berupa alamat letak obyek jual beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RS Sumber Waras, yaitu di Jln Kiyai Tapa dan NJOP PBB tahun 2014 seharga Rp 20,7 juta permeter di Jln Kiyai Tapa.

Dan menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat obyek jual beli dan obyek pajak di Jln Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta permeter untuk harga tahun 2013 yang sama sekali bukan data yang dimiliki oleh Yayasan RS Sumber Waras dan Pemda DKI Jakarta.

BPK-RI mengabaikan atau menutup-nutupi kebenaran nilai NJOP untuk obyek pajak pada SHGB dimaksud sebesar Rp 20,7 juta permeter dan memaksakan harga NJOP yang lain yang berbeda dengan yang dimiliki oleh Yayasan Sumber Waras dan Pemda DKI.

Target BPK Untuk Mendapatkan Opini Melanggar Hukum 

Berdasarkan  4 (empat) fakta hukum dan fakta sosial sebagaimana dikemukakan diatas, maka BPK RI sesungguhnya hanya mengejar target untuk menghasilkan opini atau kesimpulan tentang adanya pelanggaran hukum dan adanya kerugian negara.

Dimana BPK RI diduga mengabaikan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan dan laporan pemeriksaan yang profesional.

Kenyataannya pada saat ini BPK-RI dihadapkan pada hasil pemeriksaan terkait pembelian lahan RS Sumber Waras  yang diragukan kredibilitasnya, terutama proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan diduga tidak lagi independen, tidak obyektif dan tidak profesional bahkan di luar SPKN.

Sehingga proses menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan keuangan negara  dalam pembelian lahan RS Sumber Waras, tidak tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya dan telah keluar dari tujuan pemeriksaan menurut UU BPK.

Dengan demikian pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, dapat dikatakan sebagai telah keluar dari  kaidah-kaidah profesional yang diatur di dalam SPKN yang seharusnya ditaati, sehingga kredibilitas informasi yang dilaporkan dari entitas yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti  tetap terjaga obyektifitas dan kredibilitasnya.

Pengumpulan dan pengujian bukti-bukti yang tidak obyektif bisa dilihat dari sikap BPK RI yang ketika menyusun LHP,  baik opini, kesimpulan maupun rekomendasinya telah didasarkan pada dokumen yang diduga sebagai palsu atau setidak-tidaknya BPK-RI telah menggunakan data hasil rekayasa pihak ketiga dari sumber yang tidak berkompeten.

Terlebih-lebih BPK-RI ketika melakukan pemeriksaan tidak melakukan due deligence atau pengujian atas keabsahan data informasi secara maksimal terhadap data dan informasi yang dimiliki pihak RS Sumber Waras, Pemda DKI Jakarta, Kantor Pertanahan, dan Kantor Pajak, dan secara sumir mengeluarkan LHP yang berisi opini, kesimpulan dan rekomendasi kepada KPK yang jauh dari persyaratan kredibilitas dan akuntabilitas untuk ditindaklanjuti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini