News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan

Penulis: Alia Machmudia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual

TRIBUNNERS - Kasus kekerasan seksual masih terjadi secara luas di Indonesia. Sejumlah kejahatan seksual yang memprihatinkan. Beberapa hari belakangan, publik dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi SMP bernama YN (14) di Bengkulu yang diperkosa 14 remaja.

Peristiwa serupa juga terjadi di Cirebon terhadap ES (anak perempuan, 13 tahun) yang dilakukan oleh paman korban.

Blv (anak perempuan, 12 tahun) di Jakarta diperkosa oleh gurunya. Lalu ada MY (anak perempuan, 6 tahun) yang diperkosa oleh ayah tirinya, dan NG (anak perempuan) yang tidak bisa mengikuti UN karena mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara berkelompok oleh pelaku yang juga teman sekolah korban. Belum lagi merunut ke belakang pada tahun 2011 maraknya pemerkosaan di dalam angkot.

Kekerasan seksual adalah bentuk teror terhadap tubuh dan merupakan pelanggaran hak paling dasar karena menghancurkan integritas perempuan sebagai individu yang mempunyai hak dan martabat.

Secara keseluruhan, angka kejahatan seksual di Tanah Air meningkat dari tahun ke tahun selama 12 tahun terakhir. Komisi Nasional Perempuan mencatat, setiap hari ada 35 perempuan yang menjadi korban kejahatan seksual. Angka itu dihitung dari tahun 2001 hingga 2012.

Data Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2011 ada 105,103 kasus kekerasan. 3.755 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Ironisnya, data Komnas Perempuan menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, yakni 2013, 2014 dan 2015 menyebutkan, kejahatan seksual terhadap perempuan Indonesia mengalami peningkatan, yakni total sebanyak 6.488 kasus.

Kasus-kasus tersebut, di antaranya, perkosaan sebesar 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.

Ilustrasi kasus-kasus kekerasan seksual serta catatan nasional di atas, jelas menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan. Kondisi ini menjukkan negara abai dalam menjamin kemanan dan keadilan bagi perempuan di Indoensia

Setiap manusia memiliki hak untuk menjalani kehidupannya dengan aman dan nyaman , karena ini merupakan fitrah setiap manusia. Di antara kita semua, ada anak perempuan yang rawan terhadap kekerasan fisik dan seksual.

Dampak yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya menyebabkan luka pada tubuh dan alat reproduksi perempuan, tetapi hancurnya keseimbangan psikis dan emosional yang berdampak pada terganggunya seluruh fungsi sosial perempuan akibat trauma yang ditimbulkan.

Mereka adalah korban, tidak selayaknya untuk disalahkan, apalagi dikeluarkan dari sekolah. Ini menghancurkan masa depannya.

Untuk itu kami mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. Pada hari ini, 06 Mei, kami Bidang Advokasi Pimpinan Wilayah IPM Jawa Tengah menegaskan pernyataan sikap kami menanggapi kasus pemerkosaan dan pelecehan yang terus muncul.

Kami mewakili segenap Pelajar Muhammadiyah Jawa Tengah yang menolak segala bentuk pelecehan terhadap perempuan menyatakan.

Meminta dengan tegas supaya Mendikbud sebagai pejabat publik, yang bertanggung jawab atas pendidikan di Indonesia untuk dengan serius menjadikan kasus ini sebagai bagian dari rencana kurikulum pendidikan tentang perlunya pendidikan seks dan kesehatan reproduksi untuk remaja, dalam arti sebenar-benarnya menghindarkan remaja dari kekerasan seksual seperti perkosaan, pelecehan seksual dan pengetahuan tentang tubuh dan seksualitas.

Meminta dengan tegas DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk menjamin kewajiban negara dalam mencegah kekerasan seksual, dan menangani dan memulihkan hak korban

Setiap pelecehan seksual adalah pelanggaran HAM dan sangat kontra produktif terhadap upaya penegakan Hak Asasi Manusia sebagai tercantum dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 7 tahun 1984 tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Seharusnya pemerintah memberikan jaminan keamanan dan pemenuhan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini