News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

NasDem Kukuh dengan Syarat 6-10 Persen Bagi Calon Independen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Anggota Kelompok Kerja (Pokja) revisi Undang-Undang Pilkada dari Fraksi NasDem Tamanuri tetap mendorong dukungan minimal 6-10% bagi calon independen.

Dalam beberapa konsinyering antara Komisi II, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) beberapa waktu yang lalu, Tamanuri mengungkapkan terjadi dinamika politik yang cukup sengit tentang landasan filosofis penentuan batas minimum dukungan.

Disisi lain terdapat partai-partai yang menginginkan persentasi lebih tinggi lagi yakni minimal dukungan 16-20% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk calon independen.

Namun mantan Bupati Way Kanan ini tidak mau menyebutkan partai mana saja yang menginginkan dukungan minimal dinaikkan.

“Fraksi NasDem dan pemerintah mendukung minimum dukungan 6-10%. Kita konsisten disana,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Rabu (18/5/2016).

Bukan tanpa alasan, Tamanuri menganggap bahwa indikator keberhasilan dalam demokrasi adalah lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas, baik itu dari partai politik atau dari non partai. Dengan begitu kontestasi politik yang digelar lima tahunan tersebut bisa menciptakan persaingan yang sehat. 

DPR dan Pemerintah dalam hal ini sebagai institusi yang menggodok kebijakan tersebut menurutnya harus mempertimbangkan itu. Jangan asal membuat kebijakan atas sentimen partai tertentu.

Dengan alasan deadlock, akhirnya opsi voting dilakukan untuk menentukan apakah menggunakan persentasi 6-10% atau 15-20% minimum dukungan untuk calon independen.

Hal ini yang sangat disayangkan oleh Tamanuri. Pasalnya dalam opsi voting yang dilakukan dalam konsinyering ini meluruhkan harapan untuk mempermudah pasa calon independen.

“Hasil putusan sementara untuk calon independen akhirnya 15% sampai 20%. Tapi mudah-mudahan di putusan akhir bisa berubah,” katanya.

Pembahasan revisi undang-undang Pilkada sejatinya akan dilakukan kembali hari ini, 18 Mei 2016 sesuai dengan kesepakatan bersama.

Namun hingga kini Tamanuri belum menerima jadwal pembahasan kembali. Padahal dalam jadwal yang ditetapkan PokJa, revisi UU Pilkada rencananya akan selesai 31 Mei 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini