News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tak Puas Layanan Telkom Pelanggan Lancarkan Somasi

Penulis: anton soemantri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNERS - Setelah lebih dari 1 tahun merasakan ketidaknyamanan layanan telepon rumah (PSTN) dan Speedy, Anton T Soemantri, pelanggan Telkom Divre V Jatim Suramadu akhirnya melayangkan somasi (17/5/2016).

“Saya sudah berulang kali mengadu baik melalui call center 147, mendatangi langsung Customer Service di Plaza Telkom Margoyoso, lapor ke radio Suara Surabaya FM, dan terakhir on-air di Suara Surabaya FM. Namun hak-hak sebagai konsumen yang seharusnya dapat saya nikmati tetap terabaikan, kendati setiap bulannya kewajiban bayar rekening selalu saya lunasi,” ungkap Anton yang juga seorang jurnalis, Rabu (25/5/2016).

Didampingi tim lawyer dari Rumah Layanan Masyarakat Mitra Bersama, Anton menceritakan kronologis proses pengaduannya hingga dikunjungi tim kecil managemen Telkom di rumahnya, Selasa (24/5/2016), setelah somasi pertama dikirimkan.

Dibeberkan, selama proses pengaduan yang lebih dari 1 tahun tersebut PT Telkom hanya merespon dengan mendatangkan beberapa kali teknisi ke rumahnya. Kemudian melakukan pengecekan dan perbaikan yang dianggap perlu.

Namun sayangnya hanya dalam hitungan hari, layanan Telkom tetap amburadul belum bisa normal. Baru sekitar tanggal 11 April 2016, atau se-minggu pasca on-air di salah satu Radio FM di Surabaya, dua teknisi PT Telkom kali ini didampingi supervisornya kembali mendatangi rumah Ketua RW 007 Kelurahan Kapasari, untuk melakukan pengecekan ulang kondisi jaringan PT Telkom.

Dua hari berikutnya, dilakukan perubahan sambungan jaringan kabel yang menurut istilah teknisinya adalah dengan mebypass sambungan jaringan kabel dari titik sebelumnya.

Setelah itu, telepon rumah (PSTN) dan Speedy baru kembali bisa berfungsi. Sambil menunjukkan dokumen sebagai pelanggan PT Telkom, serta bukti-bukti tertulis pengaduan dan pembayaran rekening bulanannya, Frendika Suda Utama,advokat dan konsultan hukum RLM Mitra Bersama menjelaskan, upaya somasi pertama bernomor 10/RLM.MB/KKBH /V/2016 tertanggal 17 Mei 2016 ini merupakan ikhtiar awal agar operator Telekomunikasi sekelas Telkom tidak semena-mena memperlakukan para pelanggannya.

“Masyarakat atau pelanggan yang pengaduannya sering diabaikan, wajar jika merasa terdzolimi. Belum lagi kalau bicara Hak dan Kewajiban konsumen yang seringkali tidak seimbang. Artinya, dari kasus pelanggan yang memberi somasi PT Telkom ini, hendaknya menjadi perhatian dan pelajaran berharga bagi BUMN Telekomunikasi satu-satunya di republik tercinta ini dalam mewujudkan profesionalismenya. Karena klien kami jelas dirugikan baik materiil maupun imaterialnya,” kata Frendika.

Namun demikian, kendati sudah memberi somasi, kunjungan tim kecil managemen Telkom Margoyoso ke rumah Anton, Selasa (24/5/2016) kemarin, patut diapresiasi.

"Semoga kunjungan ke rumah pelanggan yang dirugikan ini sebagai sinyal itikad baik Telkom. Dalam kunjungan tersebut, pihak managemen kembali melakukan pengecekan jaringan, sekaligus mengundang secara pribadi Anton ke kantor PT Telkom untuk membicarakan ketidaknyamanan selama ini berikut penyelesaiannya," kata Frendika. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini