Dituis oleh : Ahmad Jefri Adityas Wibawa, Mahasiswa Star BPKP Batch 5 A, Magister Akutansi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
TRIBUNNERS - Akhir – akhir ini telah muncul pemberitaan di media massa terkait tindakan perdagangan manusia. Hak hidup setiap manusia tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun termasuk hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlakukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya.
Permasalahan apa yang membuat semakin menjamurnya perdagangan manusia? Dari beberapa fakta yang ada, terungkap bahwa faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan manusia merupakan variasi yang luas.
Faktor-faktor itu dimulai dari kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, konflik sosial dan peperangan, rendahnya tingkat pendidikan, terbatasnya kesempatan kerja, kurangnya informasi, pengabdian terhadap orangtua, lemahnya penerapan hukum, daya tarik kota besar, dan gaya hidup yang meterialistik atau konsumtif.
Selain itu ada pula masalah ketiadaan akta kelahiran yang terbukti mempermudah pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengirim manusia ke luar kota atau bahkan ke luar negeri secara illegal, yang pada akhirnya dipekerjakan sebagai pelacur dan pekerjaan – pekerjaan yang terlarang.
Bagaimana peran pemerintah dalam menegakkan hukum atas perdagangan manusia yang terjadi saat ini? Kasus-kasus perdagangan manusia, terutama perdagangan manusia di Indonesia ini sebenarnya telah diatur dalam undang-undang.
Kasus perdagangan manusia juga sangat melanggar undang-undang serta hukum dan norma yang berlaku di Indonesia tercinta ini.
Hukum dari perdagangan manusia ini tercantum dalam Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berbunyi pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia seseoarang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, akan dapat di pidana secara hukum dengan adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Undang-undang tersebut mendefisinikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Jika kita lihat diatas, hukum perdagangan manusia di Indonesia sudah cukup baik, namun dalam praktiknya, hukum ini masih kurang tegas dan masih banyak sekali kasus yang tidak terungkap.
Kasus ini juga sangat rawan penyuapan karena hasil dari perdagangan manusia memberikan hasil dan keuntungan yang besar pada pelakunya yang mengakibatkan bahwa praktik perdagangan manusia ini tak mungkin hanya menjual satu atau dua manusia saja dan tidak hanya dilakukan sekali saja, yang dengan hal tersebut keuntungan pelaku akan menjadi lebih besar.
Hukuman dengan yang disebutkan di atas kira-kira terasa sangat kecil dan tidak seimbang dengan hasil dari perdagangan manusia itu sendiri.
Guna mencari solusi untuk mengurangi dan bahkan menghentikan human trafficking, dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak, yakni keluarga, pendidik, masyarakat, dan pemerintah.
Anggota keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus memahami hak manusia – manusia dan semaksimal mungkin untuk memenuhinya.
Manusia bukanlah hak milik seseorang yang bisa diperlakukan seenaknya, sehingga dibutuhkan sosialisasi dan advokasi terhadap hak – hak manusia. Dibutuhkan juga pendekatan – pendekatan dari masyarakat sekitar.
Pendekatan sosial melingkupi pendekatan partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan waspada setiap tindakan kejahatan, terutama human trafficking.
Pendekatan medis, untuk memberikan pelayanan dan perawatan baik secara fisik atau kejiwaan. Termasuk juga memberikan penyuluhan terhadap orang tua tentang bagaimana memperhatikan anggota keluarga dengan baik dan benar.
Dan terakhir adalah pendekatan hukum, tentunya yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah pemerintah untuk selalu mencari dan menanggapi secara sigap terhadap setiap laporan atau penemuan kasus kekerasan dan kejahatan dan menghukumnya dengan ketentuan hukum yang berlaku.