Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Anggota Komisi II Tamanuri berpendapat bahwa tidak ada maksud dari DPR untuk membebani calon independen dengan aturan verifikasi faktual.
Aturan tersebut dibuat berlandaskan pengalaman dari Pilkada terdahulu yang menganggap bahwa verifikasi administrasi saja bisa diakali oleh para calon independen.
Hal ini terlihat dari beberapa kasus yang sering terjadi dengan menggunakan foto copy KTP yang dihimpun dari perusahaan leasing bahwan dari Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Praktik kecurangan pada proses pengumpulkan KTP selama ini penuh dengan kecurangan.
Dan celakanya, menurut mantan Bupati Way Kanan tersebut bisa dikatakan praktik tersebut dianggap wajar dan terjadi di sebagian wilayah di Indonesia.
Pengalaman di lapangan seperti ini, menurutnya, harus diperbaiki melalui penyertaan aturan verifikasi faktual. Harapannya para calon independen bisa membuktikan dukungannya secara riil.
“Aturan tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan oleh para calon saja. Juga yang paling penting adalah untuk membuktikan kualitas dari calon independen apakan benar didukung atau tidak,” ujarnya saat ditemui di sela-sela kesibukannya di komplek MPR/DPR, Selasa (7/6/2016).
Politikus Partai NasDem ini berpandangan, demokrasi prosedural juga harus mempunyai kontribusi pada perkembangan demokrasi di Indonesia.
UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dibuat untuk menjawab tantangan demokrasi saat ini, yakni peningkatan kualitas dibanding formasitas semata.
Dengan adanya verifikasi faktual diharapkan bisa menjadi solusi ditengah pendewasaan demokrasi di Indonesia melalui seleksi pasangan calon independen yang ketat.
“UU Pilkada yang baru ini sebenarnya kita bikin ulang secara komprehensif dan holistik. Tujuannya untuk memperbaiki kualitas Pilkada di mulai dari proses penjaringan hingga menghasilkan pemimpin yang diinginkan masyarakat,” tuturnya.
Sebelunya, muatan baru dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terkait verifikasi faktual Kartu Tanda Penduduk (KTP) membuat khawatir para calon independen.
Publik menilai bahwa verifikasi faktual oleh KPU terhadap KTP yang sudah dikumpulkan oleh calon independen akan menambah beban sang calon. Bukannya menambah mudah, aturan verifaksi faktual dinilai justru akan menurunkan minat para calon independen.