PENULIS: Prijanto/Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta/Pengamat Masalah Ibukota
TRIBUNNERS - LHP BPK RI di Pemprov DKI Jakarta TA 2014 pada Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan, terbaca “Pengadaan tanah RSSW tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp.191.334.550.000”.
Ada 2 kata kunci ‘tidak melalui proses yang memadai’ dan ‘berindikasi merugikan daerah’.
Angka Rp.191.334.550.000,- merupakan selisih harga yang dibayar Pemprov DKI Jakarta dengan harga yang tertera dalam PPJB antara YKSW dengan PT CKU.
Ketika keputusan beli sesuai harga yang ditawarkan YKSW, sesungguhnya tanah masih dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli antara YKSW dengan PT CKU, dengan harga lebih rendah dan pembayaran dengan angsuran 3 kali.
KPK era pak Taufiequrahman Ruki sudah membuat kejutan.
Temuan BPK tersebut disambut dengan permintaan KPK kepada BPK untuk melakukan audit investigasi.
Hasil audit sudah diserahkan ke KPK.
Tersiar di media, hasil audit kerugian daerah kira-kira 173 M rupiah.
Mengapa turun, karena dalam audit investigasi perhitungannya sudah memasukkan komponen yang berpengaruh.
Namun demikian, indikasi kerugian daerah hasil audit investigasi hendaknya tidak dianggap final.
Sebab, jika dalam penyelidikan KPK ternyata kasus masuk Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan sudah ditentukan tersangkanya, berarti kasus berlanjut ke tahap penyidikan.
Pada tahap ini, KPK akan minta kepada BPK untuk ‘Penghitungan Kerugian Negara’ (PKN).
Dengan demikian cukup jelaslah, bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidak adanya kerugian negara.