Samakah pandangan para komisioner KPK dengan beberapa pakar hukum yang mengatakan, ketika terjadi pelanggaran aturan, baik yang terkecil pun seperti kebijakan dan tanda tangan, namun berakibat terjadinya kerugian negara, maka kasus tersebut adalah Tipikor?
Pendapat ini logis, karena awal korupsi disebabkan terjadinya maladministrasi yang disengaja atau tidak.
Mari kita tunggu dua pekan mendatang, sesuai janji Ketua KPK yang akan memberi info kejutan.