TRIBUNNERS - TNI Angkatan Laut bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan operasi rumpon ilegal di Laut Sulawesi perbatasan ZEE antara Indonesia dan Philipina (garis Bujur 122 s.d. 123).
Operasi ini digelar pada tanggal 12 sampai dengan 14 Juni 2016.
Operasi rumpon sendiri merupakan operasi untuk memusnahkan atau mencabut rumpon-rumpon ikan ilegal yang tersebar di seluruh perairan Indonesia.
Rumpon atau Fish Aggregating Devices ini merupakan benda terapung baik menetap ataupun bergerak bebas (hanyut), mengambang ataupun berada di dasar laut yang sengaja ditempatkan untuk menarik perhatian dan mengumpulkan kawanan ikan, Jum’at (17/06/2016).
Keberadaan rumpon-rumpon tidak berizin ini telah banyak merugikan nelayan lokal/tradisional karena mengubah ekologi perairan yang membuat ikan pelagis besar tidak bisa mendekat ke pinggir atau masuk area di bawah 4 mil.
Akibatnya nelayan lokal sulit untuk mendapatkan ikan-ikan yang berukuran besar dan bernilai ekonomis tinggi.
Dalam operasi yang ini, TNI Angkatan Laut mengerahkan KRI Soputan-923 yang merupakan Kapal Perang Republik Indonesia jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmatim dengan sandi “Operasi Benteng Tuna”.
Dalam keterangannya, Komandan Guspurla Koarmatim Laksamana Pertama (Laksma) TNI I.N.G. Ariawan, S.E., M.M. menyampaikan, dalam operasi ini TNI Angkatan Laut dalam hal ini Koarmatim berhasil mengamankan dan mencabut sebanyak 16 pelampung, satu atraktor, satu buah ketinting, serta 16 rumpon.
Semuanya diangkat ke geladak KRI Soputan (SPT-923).
Sampai dengan berita ini diturunkan, barang-barang tersebut sudah berada di geladak KRI Soputan (SPT-923) menuju Bitung untuk diamankan oleh pihak TNI Angkatan Laut.
Pengirim: Kadispenarmatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman