PENGIRIM: PMKRI Yogyakarta
TRIBUNNERS - Aksi pengepungan asrama papua Kamasan 1 di Jalan Kusuma Negara Yogyakarta melibatkan sejumlah tindakan pelanggaran HAM dan pencideraan keberagaman dengan penghujatan rasial yang dilakukan oleh ormas reaksioner Jogja maupun personel gabungan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengepungan asrama Kamasan 1 telah melebihi batas kewajaran dalam pengamalan nilai kemanusiaan dimana tindakan kekesaran dalam bentuk fisik maupun psikis dilontarkan oleh aparat keamanan dan ormas ini.
Pengepungan yang dilatarbelakangi oleh upaya penangkalan aksi damai Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) menyisahkan sejumlah fatalisme dalam upaya penegakan demokrasi di Indonesia.
Dalam menerjemahkan demokrasi, Negara seharusnya menjamin kehadirannya dalam pendampingan kebebasan berpendapat, dan melindungi hak- hak dasar kemanusiaan. Kesetaraan dalam dunia politik dapat ditafsirkan sebagai persamaan memperoleh hak dan perlakuan.
Konsep ini memuat interpretasi bahwa setiap warga negara mesti mendapatkan haknya, atau tidak ada seorangpun yang diberi hak.
Hal ini berarti kedaulatan untuk setiap warga negara atau kekuasaan muthlak. “Pemimpin memperoleh legitimasi dari kedaulatan rakyatnya, atau legitimasinya berasal dari dan untuk rakyatnya” (Abraham Licoln).
Tragedi 15 Juli 2016 di asrama Kamasan 1 merupakan tindak pencideraan demokrasi yang sekaligus pembunuhan terhadap hak- hak individu dan kemanusiaan.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Ironisnya, dalam kejadian ini, negara melalui aparat keamanannya menunjukkan keberpihakan terhadap kedua pihak ormas yang sedang menggunakan fasilitas hak kebebasan berbendapat. Ini merupakan ironi demokrasi.
Tindakan pengepungan serta intimidasi yang melibatkan kekerasan di dalam tragedi ini ingin membuktikan bahwa kebebasan berpendapat sudah dipahami sebagai terorisme.
Jaminan akan kebebasan berkumpul, berserikat, berbicara, menyampaikan pendapat yang merupakan hak rakyat demokrasi tidak mendapat tempat dalam penerapannya.
Hujatan berbau rasialis yang dilontarkan ormas- ormas reaksioner merupakan bentuk kehadiran tidak terpuji dan bentuk pencideraan terhadap keberagaman.
Mereka menegaskan perbedaan di dalam kampanye pro integrasi NKRI. Sungguh, sesuatu yang kontraproduktif.
Menanggapi permasalahan yang terjadi, Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta Santo Thomas Aquinas mengecam keras tindakan pelanggaran akan nilai kemanusiaan dan persaudaraan sejati di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.