Ditulis oleh : SYA'RONI, Sekretaris Jenderal HUMANIKA
TRIBUNNERS - Beberapa hari lalu Ahok menunjukkan sikap perlawanan terhadap Menko Kemaritiman Rizal Ramli yang telah memutuskan menghentikan proyek reklamasi pulau G di teluk Jakarta. Ahok meminta supaya keputusan tersebut tidak dilakukan secara lisan semata namun harus melalui surat resmi.
Namun tidak berselang lama, kasus yang hampir serupa mencuat ke publik. Kali ini di lakukan oleh Presiden Jokowi dan pihak istana.
Setidaknya ada dua perintah penting yang sudah keluar dari Istana tetapi tanpa melalui surat resmi.
Pertama, perintah Presiden Jokowi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan daerah untuk tidak mempidanakan kebijakan dan diskresi kepala daerah.
Kedua, larangan untuk tidak bermain Pokemon Go di lingkungan Istana.
Kedua perintah tersebut keluar tanpa surat resmi dari presiden. Perintah pertama hanya disampaikan secara lisan berupa arahan.
Dan perintah kedua hanya terpampang dalam secarik kertas tanpa ketidakjelasan identitas pihak yang mengeluarkannya.
Berkaca dari kasus Rizal Ramli, seharusnya Ahok segera menegur Jokowi untuk membuat perintah secara resmi tertulis.
Apalagi ini menyangkut institusi kepresidenan, tidak boleh sembarangan membuat perintah dan larangan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ahok yang merupakan teman dekat Jokowi harusnya segera menasehati Jokowi untuk lebih tertib administrasi kenegaraan. Tidak boleh memberi perintah maupun larangan hanya melalui lisan maupun secarik kertas.
Siapa tahu jika Ahok yang menasehati, maka Presiden Jokowi akan segera menurutinya. Jika itu terjadi, maka tidak lama lagi akan keluar Keppres larangan mempidanakan kepala daerah dan Keppres larangan bermain Pokemon Go di lingkungan istana. Semoga saja Ahok segera melakukannya.