Ditulis oleh : Ega Rosalina, Communication and Media Officer PATTIRO
TRIBUNNERS - Pada hari Rabu lalu, tanggal 27 Juli 2016, Presiden Joko Widodo kembali melakukan perombakan menteri di Kabinet Kerja.
Salah satu nama baru yang muncul pada reshuffle menteri jilid dua tersebut adalah Eko Putro Sanjoyo yang kini menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menggantikan Marwan Jafar.
Direktur Eksekutif PATTIRO, Sad Dian Utomo mengatakan ada tiga pekerjaan yang belum sempat selesai dikerjakan oleh Menteri Desa PDTT sebelumnya dan harus segera diselesaikan oleh Menteri Eko agar Undang-Undang Desa dapat diterapkan dengan lebih optimal.
Pekerjaan pertama, tutur Sad Dian, Kementerian Desa PDTT di bawah komando Menteri Eko sebaiknya memprioritaskan penguatan koordinasi dengan kementerian lain yang terkait.
Bukan hanya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, menurut Sad Dian, Kementerian Desa PDTT juga harus mulai membangun koordinasi yang lebih baik dengan kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan kementerian teknis lain yang memiliki program di desa.
"Ini harus dinomorsatukan karena merupakan pekerjaan strategis. Dengan begitu, harapannya, kemeterian teknis bisa masuk ke desa dengan cara pandang yang sama dalam memajukan dan memandirikan desa sesuai amanah UU Desa,” terang Sad Dian.
Sad Dian menjelaskan Kementerian Desa PDTT dalam memandirikan desa mengusung konsep desa membangun dan membangun desa.
Dalam konsep desa membangun, desa bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dan memandirikan dirinya sendiri.
Sedangkan konsep membangun desa menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pusat juga memiliki tanggung jawab untuk memajukan kawasan perdesaan sesuai dengan perencanaan kawasan yang telah disepakati.
"Konsep desa membangun itu hanya ada di dalam lingkup desa. Jadi, desalah yang memiliki kewenangan. Tetapi, kalau membangun dan memajukan kawasan perdesaan, itu merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pusat. Oleh karena itu, untuk memandirikan desa secara utuh perlu ada kerja sama antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri. Ini karena Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan atas kerja-kerja pemerintah daerah,” tutur Sad Dian.
Selain itu, koordinasi tersebut diperlukan agar tidak ada lagi kementerian atau lembaga negara lain yang masuk ke desa tanpa melibatkan peran aktif pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa.
Misalnya, Sad Dian mengatakan, Kementerian Pertanian tidak boleh langsung menjalankan program dengan kelompok tani di desa tanpa memberikan peran kepada pemerintah desa.
"Pemberian peran kepada pemerintah desa itu penting karena mereka memengang teguh asas sebagai self-governing community (komunitas mandiri yang mengelola diri-red),” terang Sad Dian.