Ditulis oleh : Fraksi Nasdem
TRIBUNNERS - Gagasan full day school yang digulirkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuai pro kontra.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi NasDem Sri Rahayu Ningsih berpandangan lebih baik gagasan itu ditunda saja. Ia lebih setuju Kemendikbud membuat terobosan yang sederhana namun sarat pendidikan.
"Misalnya Mendikbud mengeluarkan surat edaran pada sekolah-sekolah agar melarang para siswanya menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah," cetus legislator yang akrab disapa Yayuk ini, Jumat (12/8/2016), saat dihubungi di tempat resesnya.
Kebijakan tersebut seperti yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta yang mengeluarkan surat edaran No. 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
"Nah, ini bagus daripada mewacanakan full day school, akan lebih baik Menteri memikirkan itu. Ini lebih sarat nilai pendidikannya," ujarnya.
Menurut legislator yang di komisi bidang pendidikan ini, kebijakan semacam itu berisi pendidikan karakter untuk siswa-siswi di sekolah.
Apalagi, siswa sekolah menengah kebanyakan belum sampai umur untuk memiliki surat ijin mengemudi (SIM). Dalam hemat Yayuk, kebijakan seperti ini memuat nilai pendidikan bagi anak didik untuk taat hukum.
"Kecuali bagi mereka yang sudah 17 tahun, dan punya SIM. Itu lain lagi. Intinya pendidikan untuk taat hukum. Ini kan pendidikan karakter," ucapnya bersemangat.
Di dapilnya di daerah Jawa Timur, Yayuk sering mendapati banyak pelajar SMP dan SMU yang mengendarai motor.
Ini tentu memprihatinkan mengingat mereka adalah anak didik di sebuah lembaga yang tidak buta hukum.
"Orang tua, guru bahkan sekolah harus mendapatkan sanksi jika tetap membiarkan aksi nekat dari anak-anak didiknya," tegasnya.
Oleh sebab itu, sambung Yayuk, kebijakan di Purwakarta tersebut perlu dioptimalkan lewat surat edaran oleh Kemendikbud ke sekolah-sekolah di seluruh daerah.
"Ditiru saja, menjadi kebijakan berskala nasional," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar kelas II SMAN 3 Purwakarta berinisial An (16) dikeluarkan dari sekolah. Ia melanggar surat edaran Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.