News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Scorpion Minta Pemerintah Tutup Pasar Satwa Liar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aneka jenis burung dan ayam di dalam kandang dijual di pasar burung Jalan Bintang Medan, Sumut, Jumat (6/7/2012). Menurut lembaga penyelamatan satwa liar,selain Jakarta,Surabaya dan Bali, Medan merupakan pintu gerbang perdagangan satwa ke pasar internasional. (Tribun Medan/Dedy Sinuhaji)

Ditulis oleh : Marison Guciano

TRIBUNNERS - Scorpion Wildlife Trade Monitoring Group meminta pemerintah menutup pasar-pasar satwa liar untuk menekan perdagangan ilegal satwa liar yang semakin marak, terutama perdagangan burung ilegal.

Masyarakat diminta membeli satwa dari tempat penangkaran resmi yang telah mendapat ijin pemerintah.

Menurut investigator senior Scorpion Marison Guciano, maraknya perdagangan satwa liar ilegal terutama burung saat ini disebabkan karena menjamurnya pasar pasar satwa liar.

"Ditiap kota di Jawa hampir selalu berdiri pasar satwa liar yang memperdagangkan burung secara ilegal, seperti Pasar Pramuka dan Jatinegara di Jakarta, Pasar Sukahaji di Bandung, Pasar Pasty di Jogjakarta, Pasar Ambarawa Di Jawa Tengah, Pasar Splendid di Malang dan lain lainnya," ujar Marison.

Saat ini, jelasnya, begitu bebasnya penangkapan, peredaran, dan perdagangan satwa liar, terutama berbagai jenis burung di Indonesia.

Meskipun burung burung tersebut tidak dilindungi, tetapi hasil pemantauan Scorpion di pasar-pasar burung di Indonesia ditemukan bahwa mayoritas burung diambil dari alam tanpa ijin dan diangkut ke pasar-pasar burung di kota-kota besar di Indonesia tanpa dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa (SATS-DN) sebagaimana diharuskan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 447 / kpts-II/2013 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Dengan kondisi yang demikian bebas dan bila tidak ada peningkatan langkah-langkah signifikan yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasinya, maka dikhawatirkan burung-burung di alam akan habis dan hutan Indonesia akan kehilangan kicauan burung," kata Marison.

Sebelumnya, Traffic sebuah kelompok pemantauan perdagangan satwa liar yang berpusat di Inggris mempublikasikan laporan penelitian mereka yang menyebutkan, hampir 23 ribu burung berada di lima pasar, di tiga kota yang berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Hasil penelitian ini melengkapi sebuah inventarisasi serupa yang dilakukan di Jakarta pada tahun 2014, yang mencatat 19.036 ekor burung yang dijual dalam periode tiga hari, dan memperkuat ancaman terhadap burung liar di Indonesia, negara yang memiliki jumlah terbesar spesies burung yang terancam di Asia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini