Penulis: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)
Empat pasangan calon dapat muncul dalam Pilkada DKI Jakarta. Dengan syarat kepemilikan 22 kursi dari total 106 kursi untuk mengajukan calon, sangat potensial akan adanya jumlah pasangan calon yang maksimal.
Jumlah total kursi di DPRD Jakarta sebanyak 106. Ini tersebar kepada PDIP (28 kursi), Gerindra (15 kursi), PKS (11 kursi), Hanura (10 kursi), PPP (10 kursi), Demokrat (10 kursi), Golkar (9 kursi), PKB (6 kursi), Nasdem (5 kursi) dan PAN (2 kursi).
Secara ideal, koalisi dapat dibangun berdasarkan tiga kategori utama:
A. Berdasarkan Karakter Nasionalis Religius
1. Nasdem, Golkar, Hanura (24 kursi)
2. PDIP (28 kursi)
3. Gerindra, Demokrat (25 kursi)
4. PKB, PPP, PAN, PKS (29 kursi)
B. Berdasarkan Variasi Kedekatan dengan Pemilih (Party ID)
1. Gerindra, PKS (26 kursi)
2. PKB, PAN, PPP, Demokrat (28 kursi)
3. Nasdem, Golkar, Hanura (24 kursi)
4. PDIP (28 kursi)
C. Berdasarkan Kehendak Mencalonkan Gubernur atau Wakil Gubernur.
1. PDIP (28 kursi)
2. Gerindra, PPP, PAN (27 kursi)
3. Demokrat, PKS, PKB (27 kursi)
4. Nasdem, Golkar, Hanura (24 kursi)
Apabila kondisi itu terwujud, maka terdapat 4 calon gubernur dan 4 calon wakil gubernur jelas dapat mengakomodasi hampir seluruh kepentingan pemilih Jakarta.
Semakin banyak jumlah pasangan calon maka semakin mengakomodasi latar belakang dan kepentingan warga Jakarta. Selain meningkatkan partisipasi pemilih, jumlah pasangan calon yang maksimal akan menguatkan legitimasi pemimpin Jakarta.
Partai politik juga dinilai merepresentasikan aspirasi pemilihnya sejak awal secara baik. Segala ketidakpuasan warga dapat diminimalisir dengan mengakomodasi aspirasi sekuat-kuatnya, tak terkecuali siapa yang diinginkan oleh masyarakat untuk menjadi pemimpinnya.