TRIBUNNERS - Sejak 2008 berhembus kabar perusahaan raksasa digital dan media sosial sekelas Google, Facebook, Yahoo, Twitter, tidak membayar pajak di Indonesia.
Menyikapi informasi tersebut Komunikonten, Institut media Sosial dan Diplomasi menggelar diskusi menyoal 'Kewajiban Pajak dan Filter Konten Bagi Raksasa Digital, Serta Literasi Digital untuk Kepentingan Nasional Indonesia.'
Diskusi berlangsung di Kantor Aliansi Jurnalis Independen, Jalan Kembang Raya No 6, Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2016, pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Narasumber diskusi di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara (dalam konfirmasi); Kepala Prodi Komunikasi Massa di Akademi Televisi Indonesia, Agus Sudibyo; Direktur Eksekutif Komunikonten, Institut Media Sosial dan Diplomasi, Hariqo Wibawa Satria; Pendiri Good News From Indonesia, Akhyari Hananto; dan Anita Rahman dari Aliansi Jurnalis Independen.
Hariqo berujar, apakah Google membayar pajak, dan apakah seseorang harus membayar pajak setelah meraup untung dari Google, sudah menjadi topik diskusi di froum media daring.
Pada 2011 silam Ellyzar Zachra menayangkan tulisannya yang cukup menarik berjudul: Cara Google Siasati Kewajiban Bayar Pajak.
Setahun kemudian muncul media daring nasional memberitakan fenomena ini. Puncaknya pada Maret 2015 hingga September 2016, isu ini makin banyak diberitakan.
Dalam diskusi nanti Agus Sudibyo bakal mengupas posisi raksasa digital dan pajak lewat tulisannya berjudul: Dilema Raksasa Digital, Media Digital dan Surveillance Capitalism.
“Sepanjang 2008 sampai 2011 yang banyak ditulis tentang perseteruan Google di negara-negara lain. Pada 2011 sampai 2015 barulah dipertanyakan mengapa Google tidak membayar pajak di Indonesia," ujar Hariqo, Rabu (21/9/2016).
Komunikonten sudah mendiskusikan isu ini pada April 2016. Ia berharap forum diskusi Kamis nanti dapat memberikan solusi-solusi konstruktif terkait isu ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top).
Selain soal pajak, di surat itu membahas agar penyedia layanan over the top melakukan filter konten, agar muatannya tak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau muatan lain yang mengganggu stabilitas dan mengancam keutuhan NKRI.
Untuk bahan diskusi teman-teman dapat membaca di dua link berikut ini: http://bit.ly/2cTEUTz dan http://bit.ly/2cSAHwy.
Komunikonten juga mengajak pengguna media sosial hadir dalam kampanye, "Media Sosial untuk Kepentingan Nasional,” di hari bebas kendaraan, tepatnya di samping Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (25/9/2016), mulai pukul 06.30 WIB sampai pukul 09.00 WIB.
"Ini aksi rutin kami di car free day, guna sama-sama membangun kesadaran, medsos bisa memperkuat NKRI, namun juga bisa melemahkan," ujar Hafyz Edy Marshal, ketua panitia kegiatan.