News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

RUU Penyelenggaraan Pemilu Masih Mentah

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bendera partai politik.

Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat 

TRIBUNNERS - Selain terlambat dari target awal, materi legislasi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum yang diserahkan Presiden ke DPR RI masih jauh dari harapan dan sangat membutuhkan penyempurnaan. Ibarat memperbaiki rumah, renovasi yang dilakukan belum mendasarkan dari kerusakan yang ada.

‎Contohnya adalah perihal sistem pemilu. Dalam sistem pemilu yang diajukan, RUU menyebutkan pemilu legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Elemen sistem pemilu lainnya dalam RUU tersebut menyebutkan, jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 560 dibagi dalam 78 daerah pemilihan dengan alokasi 3 sampai 10 kursi.

Metode konversi suara menggunakan Sainte-Laguë modifikasi di mana suara partai politik dibagi pembilang 1,4; 3; 5; 7 dan seterusnya. ‎Ambang batas perwakilan sebesar 3,5 persen untuk DPR RI.

Perubahan paling signifikan terjadi pada metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih. Meskipun terdapat daftar calon, tetapi pemilih mencoblos gambar atau nomor urut partai. Perolehan siapa yang mendapatkan kursi berdasarkan berdasarkan nomor urut.

Ketentuan ini, seperti menjadi jalan tengah antara proporsional terbuka terbanyak dengan proporsional tertutup nomor urut. 

Akan tetapi, jika diperhatikan lebih lanjut, sistem ini tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Terbuka terbatas secara subtansial sesungguhnya tertutup. Seakan-akan terbuka, padahal tertutup. ‎

Kedaulatan pemilih dibuat seakan-akan partisipatoris. Jalan tengah yang diambil (terbuka terbatas) tetap membuat kehendak mayoritas pemilih terhalangi.

Selain sesungguhnya tertutup, pilihan sistem Pemilu terbuka terbatas juga tidak menjawab persoalan yang selama ini kita alami.

Problem mendasar dalam sistem proporsional terbuka suara terbanyak yang menyebabkan partai politik lemah dan meningkatkan politik transaksional jawabannya bukan dengan mengubah sistem tetapi dengan penegakan hukum yang kuat, efektif dan berwibawa serta prosedur pencalonan yang lebih baik.

Dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka suara terbanyak, mewujudkan sistem penegakan hukum yang kuat serta mengatur proses pencalonan untuk membangun soliditas kepartaian maka harapan publik untuk mendapatkan proses Pemilu yang lebih adil dan berkualitas semakin terwujud.

Ketentuan sistem Pemilu ini harus benar-benar menjadi perhatian DPR RI, selain untuk perbaikan Pemilu mendatang juga terkait nasib partai politik itu sendiri.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini