News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Calon Perseorangan Menyelamatkan Pilkada

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kepala Daerah

Oleh: Masykurudin Hafidz, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat

TRIBUNNERS - Banyaknya surat rekomendasi yang dikeluarkan partai politik ternyata tidak sepadan dengan jumlah pasangan calon di Pilkada 2017.

Dukungan partai politik terkonsentrasi kepada calon tertentu sehingga komposisi pasangan calon menjadi minimal.

Dengan syarat 20 persen kursi di DPRD yang memungkinkan terjadinya 3 hingga 4 pasangan calon, ternyata dengan 101 daerah hanya memunculkan 244 pasangan calon.

Partai politik semakin rasional dengan menitikberatkan kepada kemenangan murni dan mengorbankan aspek pengkaderan internal pengurus partai untuk memberikan kesempatan berkompetisi dalam Pilkada.

Terkonsentrasinya dukungan secara subtansial juga berdampak terhadap aspek representasi dan akomodasi kepentingan masyarakat setempat.

Untungnya ada jalur perseorangan. Jalur perseorangan menjadi penyelamat Pilkada karena dapat membuka ruang partisipasi lebih lebar dan meningkatkan representasi politik lokal.

Pasangan calon perseorangan berada di lebih dari sepertiga daerah pilkada atau 38 daerah dengan total calon sebanyak 67 pasangan calon.

Dengan syarat dukungan dan verifikasi yang cukup ketat, usaha untuk lolos menjadi pasangan calon dari jalur perseorangan patut diapresiasi.

Sejumlah dukungan tersebut jelas sangat potensial untuk mendukung pasangan calon perseorangan hingga hari pemungutan suara.

Besarnya jumlah pasangan calon perseorangan jelas menjadi evaluasi bagi partai politik untuk merepresentasikan aspirasi pemilih.

Tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik yang menurun salah satunya ditunjukkan dengan besarnya dukungan terhadap calon perseorangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini