News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilgub DKI Jakarta

Hal Minus dari Debat Putaran Kedua di Pilgub DKI Jakarta

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat mengikuti debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017). Dalam debat kedua kali ini KPU DKI Jakarta mengangkat tema yaitu reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan penataan kawasan perkotaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Ekspresi tak lazim itu dipertunjukkan saat ia seolah sedang ingin ‘menengahi’ perdebatan yang sebetulnya tidak perlu terjadi antara Anies dan Sylvi. Padahal, pada saat itu Ahok belum mendapatkan giliran tampil.

Walaupun tingkah Ahok itu bisa saja ditangkap sebagai aksi ‘lucu-lucuan’ belaka, tetapi jika ditinjau dari sisi etika dan unsur kepantasan, maka tingkahnya itu bisa juga disebut sebagai bentuk pelecehan terhadap forum debat.

Sebab, debat sejatinya merupakan mimbar politik yang bersifat formal atau resmi dalam rangkaian kegiatan memilih pemimpin eksekutif di tingkat daerah.

Pertanyaannya, apakah dengan tingkahnya itu Ahok dapat disebut telah melanggar aturan debat? Jawabnya tidak pasti. Sebab, dalam tatib debat tidak ditentukan adanya larangan bagi paslon untuk bersikap seperti yang demikian.

Tetapi jika sikap Ahok yang ‘memotong’ sesi perdebatan Anies dan Sylvi dikaitkan dengan ketentuan poin pertama tatib debat, maka dapat saja hal itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

Poin pertama tatib debat menyebutkan “...tidak diperkenankan bagi paslon untuk memotong jawaban paslon lainnya saat tengah memaparkan jawaban”.

Aturan debat yang dirumuskan dalam tatib memang terkesan persoalan sepele, tetapi dari sebuah aturan yang ‘remeh’ itu terkadang dapat diukur derajat kepatuhan para calon pemimpin terhadap suatu norma aturan yang sudah mereka sepakati sebelumnya.

Di sisi lain tatib debat yang kurang memadai dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi paslon untuk mengakali aturan main yang pada gilirannya bisa memicu perdebatan yang tidak perlu di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, ada baiknya jika pada pelaksanaan debat putaran terakhir nanti KPU DKI Jakarta mau memperbaiki beberapa kekurangan yang terdapat dalam tatib debat, berkaca pada pelaksanaan debat putaran pertama dan kedua. Salam, 1, 2, 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini