News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kondisi Jalan Negara yang Rusak di Kalsel Ganggu Aktivitas Masyarakat

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNERS - Perkembangan pembangunan dan kemajuan di berbagai daerah di Indonesia ditopang oleh dukungan dari pemerintah pusat, juga adanya perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di berbagai bidang.

Namun dalam banyak kasus terjadi ketimpangan yang berujung ricuh dan dikhawatirkan memicu konflik yang justru dipicu oleh pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan swasta, misalnya perusahaan tambang yang hanya mengeruk keuntungan semata.

Contoh kasus yang terjadi di jalan perbatasan dua Kabupaten di Kalsel yakni Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin. Kondisi jalan negara yang rusak, padahal jalan umum tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

Keadaan ini disebabkan truk-truk besar dari perusahaan-perusahaan tambang yang sarat muatan selama bertahun-tahun lalu lalang di atas jalan negara, sehingga jalan negara menjadi rusak parah

Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah mengatakan harus dilakukan investigasi yang kemudian ada tindakan hukum, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Harus dicari siapa yang bertanggung jawab, aparat hukum harus turun tangan," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2/2017).

Dijelaskannya adanya law enforcement (penegakan hukum) guna melindungi hak masyarakat tanpa terkecuali. "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan, jangan sampai tidak dilakukan," tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini menerangkan.

Sebelunya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sudah menginstruksikan, agar Polri menggunakan wewenangnya untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum yang pada intinya tiga instansi yakni Pemprov Kalsel, Polda dan Dishub sepakat bahwa Perda Kalsel nomor 3 Tahun 2012 harus dijalankan.

Kementerian Perhubungan dalam hal ini, serta Mabes Polri dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemprov Kalimantan Selatan, bersama dengan Polda Kalsel dan Dinas Perhubungan Pemprov Kalsel demi wujudnya keadilan untuk stabilitas nasional serta keamanan di daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini