Lalu PT Antam (PMDN) untuk perluasan pabrik biji nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara senilai 522,7 juta dolar AS. Semua terjadi pada tahun 2014.
Lalu apa hebatnya jika Freeport harus minta diperlakukan secara khusus, sementara perusahaan pertambangan lainnya harus diwajibkan mengubah KK menjadi IUPK?
Dari sisi nilai pasar saham Freeport MacMoran (perusahaan Freeport di seluruh dunia) hanya 20 miliar dolar AS.
Kapitalisasi pasar perusahaan sejenis, Newmont, juga 20 miliar dolar AS, tapi mematuhi hukum.
Bahkan bila dibandingkan dengan Exxon yang mencatatkan nilai kapitalisasi pasar 335 miliar dolar AS, nilai pasar saham Freeport MacMoran hanya 5,97 persennya.
Fatalnya Freeport bergeming. Melalui surat yang dikirimkan kepada Kementerian ESDM RI pada 17 Januari 2017, PT FI malah menuduh Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran KK.
Berdasarkan tuduhan itu, Freeport berencana membawa Indonesia ke mahkamah arbitrase agar tetap bisa menggunakan KK 1991, termasuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada Kementerian ESDM RI.
DPN Rumah Gerakan 98 menyikapi penolakan PT FI, dan semua ancamannya sebagai modus untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan keadilan untuk rakyat Indonesia.
Dengan semua fakta kesewenang-wenangan Freeport, maka DPN Rumah Gerakan 98 mendukung langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Iganasius Jonan agar menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 4 Th. 2009 tentang Minerba, dan PP No. 01 Th. 2017 secara tegas kepada semua investor pertambangan asing, tanpa terkecuali PT Freeport Indonesia.
Ketegasan tersebut merupakan amanah karena UU Minerba dan PP. No. 1 Th. 2017 merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 UUD 1945 yang di antaranya mengatur tentang Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Bunyinya sebagai berikut:
Ayat 2; Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
ayat 3: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4: Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 s.d.4).
Dukungan tersebut kami berikan termasuk jika Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla harus menghadapi risiko diadukan ke Mahkamah Arbitrase oleh Freeport.