Ketegasan tersebut penting untuk menunjukkan kepada Freeport bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang berhak menegakkan hukum di seluruh wilayahnya.
DPN Rumah Gerakan 98 juga mengingatkan kepada Freeport bahwa berdasarkan Kontrak Karya pasal 24 ayat 2b, paling lambat harus melepaskan 51 persen sahamnya pada 2011.
Tapi hingga kini masih berhutang saham divestasi 40 persen. Ini adalah fakta, bahwa selama ini Freeport hanya mengeruk kekayaan alam Indonesia, tanpa perduli ketentuan perundang-undangan, maupun perjanjian yang telah ditandatanganinya pula.
Sekali lagi semua itu adalah fakta bahwa Freeport berpolitik untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Berdasarkan semua perilaku bisnis Freeport itu, DPN Rumah Gerakan 98 menyatakan kepada Freeport:
1.Jangan melakukan praktik bisnis dengan menghalalkan segala cara, termasuk melakukan politisasi dan provokasi kepada saudara-saudara kami rakyat Papua serta mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Bila dalam proses negosiasi dengan Pemerintah Indonesia ternyata kami menemukan bukti-bukti provokasi kepada rakyat Papua dan mengganggu keutuhan NKRI maka DPN Rumah Gerakan 98 akan mendukung Pemerintah RI untuk mengusir Freeport dari Bumi Indonesia.
Ketua Umum DPN Rumah Gerakan 98: Bernard Ali Mumbang Haloho
Sekretaris Jenderal DPN Rumah Gerakan 98: Sayed Junaidi Rizaldi