News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pernyataan Sikap PP Muhammadiyah Soal Rencana Kebijakan Sekolah 5 Hari 

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewacanakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan dan menjadikan hari sabtu sebagai hari libur sekolah, baik murid maupun guru.

TRIBUNNERS - PP Muhammadiyah mengeluarkan sikap resmi terkait rencana pemerintah memberlakukan kebijakan sekolah lima hari kepada para pelajar. Berikut keterangan pers yang diterima Tribunnews.com.

Atas nama PP Muhammadiyah, pada 19 Juni 2017 bakda maghrib, melakukan konperensi pers di Universitas Muhammadiyah Surakarta menyampaikan sikap resmi sebagai berikut :

1. Berkaitan dengan kebijakan Mendikbud yg mengeluarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 ttg pelaksanaan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah maka PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya kebijakan Mendikbud sekaligus mendukung Mendikbud dalam menjalankan tugasnya sampai berhasil. Kami yakin Mendikbud Prof Muhadjir Effendy telah mengambil kebijakan yang benar dan tepat dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden untuk keberhasilan pendidikan karakter. Mendikbud juga dikenal sebagai ahli pendidikan yang basis akademiknya kuat dan pengalamannya di dunia pendidikan luas, sehingga berada di jalur kebijakan yg kuat, taat asas, dan konstitusional.

2. Berharap agar Presiden memberikan penguatan, memback-up, melindungi, dan mendukung sepenuhnya kepada Mendikbud atas kebijakan yg telah diambil karena pada dasarnya kebijakan tersebut menjalankan kebijakan pendidikan karakter yang menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk diimplementasikan. Jika dirujuk pada Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tampak sekali kuatnya dasar aturan dan pertimbangan yg dijadikan pijakan, bahwa apa yg dilakukan Mendikbud sepenuhnya melaksanakan kebijakan Presiden.

3. Jika ada wacana atau rencana menaikkan Permendikbud menjadi Perpres maka seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yg telah diambil Mendikbud, sebaliknya tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan.

4. Kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresiif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain, karenanya apa yg telah diambil kebijakan oleh Mendikbud tsb dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global.

Ketua Umum PP Muhammadiyah
Haedar Nashir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini