News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Kasus Penguasaan Tanah 4600 Meter Milik DR.dr.h.Zainal Abidin Bisa Menimbulkan Konflik

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DR.dr. H.Zainal Abidin, DSM, Internist, Sp.GK (baju biru) saat meninjau tanahnya

OLEH: Andi Suhandi

TANAH seluas 4600 meter persegi itu berada di kawasan Kampung Kaliabang, Ceger, RT 02 RW 03, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kotamadya Bekasi.

Lahan tersebut terletak persis di depan PT Bakrie Pipes Industries (BPI). Sekarang sudah ditumbuhi pohonan dan rerumputan liar.

Akan tetapi bukan cuma karena itu lahan tersebut tidak lagi dijadikan arena permainan anak-anak, termasuk sepakbola oleh warga setempat. Lahan itu sudah lama menjadi semacam kawasan tertutup karena sudah dipagari oleh pengembang yang merasa menguasainya, serta diawasi dan dijaga pula oleh perusahaan lain yang masih satu grup dengan pengembang.

Tanah seluas 4600 meter persegi itu sesungguhnya adalah milik DR.dr.H.Zainal Abidin, DSM, Internist, SP.GK. Ia salah satu putra asli Bekasi, kelahiran 1 Juni 1946.

Ia juga salah satu dari putra Bekasi yang berprestasi, setidaknya dalam pengabdiannya di bidang olahraga dan kesehatan. Pendidikan dan karirnya di bidang olahraga terbilang meyakinkan. Selama 16 tahun, antara 1970 hingga 1986, ia mendalami ilmu dan pengetahuan olahraga di Jerman.

Pada masanya tentu ia menjadi kebanggaan orangtuanya yang juga asli Bekasi, yakni almarhum Matali dan Maisturoh. Mereka itulah yang mewariskan tanah seluas 4600 meter tersebut kepada Zainal Abidin. Tanah yang mulanya memiliki status girik itu sejak tahun 1950-an sudah dimanfaatkan sebagai tempat berhimpun warga dan arena bermain anak-anak.

Namun, segalanya berubah kemudian. Tanah tersebut sekarang diakui sebagai milik dari dua perusahaan, yakni PT MULTIRASA NUSANTARA dan PT SENTOSA MULIA UTAMA.

Keduanya adalah unit usaha dari korporasi raksasa WINGS GROUP. Tanah seluas 4600 meter milik Zainal Abidin tersebut menjadi bagian dari lahan milik mereka yang akan dijadikan pusat pergudangan dan "central chicken".

Mereka sedang mengusahakan izin operasional pembangunannya, namun masih terbentur belum adanya rekomendasi dari RT dan RW setempat. Pihak RT dan RW tidak bersedia memberikan persetujuannya untuk pembuatan rekomendasi perizinan pembangunan oleh pengembang karena mengetahui bahwa masih ada tanah 4600 milik Zainal Abidin yang diakui oleh pengembang.

Pihak RT dan RW meminta agar pengembang lebih dulu menyelesaikan urusan tanah 4600 meter itu dengan keluarga Zainal Abidin.

Kasus penguasaan tanah milik Zainal Abidin yang juga Ketua I Bidang Litbang KONI Pusat oleh pengembang dari perusahaan raksasa Wings Group ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik dan kerawanan sosial jika tidak diselesaikan secara cepat dan tepat.

Kasus ini berpotensi bisa lebih menumbuhkan keresahan di masyarakat. Bagaimana tidak? Sudah ada teror yang dilakukan oleh pihak pengembang. Mereka memaksa membeli rumah seorang warga, yang menjualnya karena terus menerus ditekan.

Rumah itu kemudian dijadikan kantor PT PAS (Prakarsa Alam Segar), yang masih satu satu grup dengan dua pengembang yang menguasai tanah seluas 4600 meter milik Zainal Abidin, yakni PT Multirasa Nusantara dan PT Sentosa Mulia Utama dari Wings Group.

Pada lahan milik Zainal Abidin yang berpindah tangan itu sebelumnya pihak pengembang menyewa ormas FBR (Forum Betawi Rempug) untuk menjaga tanahnya. Mereka tidak membolehkan siapapun untuk melintas apalagi bermain sepakbola di tanah warisan orangtua Zainal Abidin itu.

Zainal Abidin seperti tengah diadu oleh pengembang. Dia juga betawi asli. Dia sampai bilang sama orang-orang FBR itu, kalian mau saja diadu domba oleh pengembang! Dia juga warga betawi asli. Dia tidak takut untuk memperjuangkan tanahnya karena ini memang miliknya.

Zainal Abidin yang sekarang juga aktif membina olahraga dayung, sehari-harinya juga berpraktek di RS Zainuttaqwa, yang berada di samping tempat tinggalnya di kawasan Bekasi Utara.

Peraih Penghargaan "Adimanggalya Krida" atas jasa dan prestasi luar biasa di bidang olahraga dari Menteri Pemuda dan Olahraga ini memang tak bisa melepaskan diri dari pembinaan olaharaga.

Zainal Abidin menghabiskan 16 tahun menimba ilmu keolahragaan di Jerman Barat, antara 1970 hingga 1986, dan sekembali ke tanah air ia berperan dalam pengembangan prestasi cabang olahraga bulutangkis, renang, dayung, serta Satlak Prima, Kemenpora dan KONI Pusat.

Kasus penguasaan tanah seluas 4600 meter milik Zainal Abidin ini sudah cukup lama menjadi perbincangan di kalangan legislatif dan eksekutif Pemkot Bekasi. Zainal Abidin sudah membawa permasalahannya ke Komisi A DPRD Kota Bekasi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mendukung penuh upaya Zainal Abidin memperjuangkan tanahnya kembali. Demikian juga dengan Walikota Bekasi, DR.H.Rahmat Effendi.

Kasus ini jelas melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat dan Hak Guna Bangunan (HGB) dari lahan milik Zainal Abidin tersebut.

Sertifikat dibuat, dipecah dan dijual. Hal ini dilakukan bersama-sama, antara pemalsu tandatangan, notaris, dan institusi negara yang dalam hal ini BPN.

Zainal Abidin sedang berada di Jerman mengemban tugas negara ketika tanah pemberian almarhum orangtuanya, Matali dan Maituroh, yang sejak tahun 1954 dijadikan lapangan sepakbola oleh masyarakat belakangan diketahui telah berpindah tangan.

Tanah milik Zainal Abidin seluas 4600 meter persegi telah dikuasai oleh PT Multirasa Nusantara dan PT Sentosa Mulia Utama dari Wings Group. Padahal, Zainal Abidin tidak pernah menjual maupun menguasakan menjual tanahnya kepada siapapun.

Dari hasil pencarian fakta, ditemukan adanya surat kuasa yang dipalsukan dan copy sertifikat yang dilegalkan oleh BPN.

Ironisnya, saat Zainal Abidin menyampaikan hal tersebut kepada, BPN malah ditolak. BPN mengabaikannya.

Bahkan, HGB yang diajukan di atas objek tanah seluas 4600 meter yang diambil paksa tetap diterbitkan. Padahal dalam perundang-undangan, penerbitan HGB maupun perijinan objek yang bersengketa tidak dibenarkan.

Zainal Abidin mempertanyakan. "Ada apa ini? Apa karena pengembang berlimpah uang? Lalu kami sebagai rakyat biasa tak dianggap? Padahal orang tua kami mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk negara. Di mana peran negara untuk melindungi hak semua warganya? Kenapa seolah tunduk dan manut pada pengembang atau pengusaha?"

Yang lebih memprihatinkan, saat dilakukan pengujian atas surat kuasa yang dipalsukan di Puslabfor Mabes Polri, yang hasilnya dinyatakan bahwa tandatangan Zainal Abidin dalam surat kuasa adalah tandatangan karangan, seolah hasilnya diabaikan. Terutama oleh pengembang.

Padahal yang melakukan pengujian dan menyatakan hasil adanya tandatangan karangan adalah institusi negara. Penegak hukum dinilai lamban dalam menindaklanjuti. Eksekutif pun cenderung acuh dengan hal ini karena proses perijinan terus berlanjut.

Sungguh disayangkan, pembuatan sertifikat yang kemudian dipecah dan dijual lalu dilegalkan oleh institusi negara dalam hal ini BPN. Bahkan, ketika ada fakta pemalsuan pun, masih diabaikan. Padahal kami tidak pernah tahu-menahu. Tapi imbasnya, kami yang dirugikan harus berjuang. Sementara mereka, dengan mudahnya mengatakan "itukan sudah lama". Pertanyaannya, apa karena sudah lama lalu kami harus mengikhlaskan?

Yang lama itu kan karena mereka menyembunyikan. Zainal Abidin dan saya, sebagai menantunya, tidak pernah menyangka bisa terjadi demikian. Namun karena takdir tuhan, kebusukan itu kini terkuak.

DR.dr.H.Zainal Abidin, DSM, Internist, Sp, GK, sudah lebih dari 13 tahun memperjuangkan pengembalian tanahnya. Sudah tak terhitung pengorbanan materi, tenaga dan waktu. Namun, ia tidak mau menyerah. Ia bertekad untuk terus memperjuangkan pengembalian tanah miliknya, memperoleh kebenarannya.

Sekarang ini DR.dr.H.Zainal Abidin, DSM, Internist, SP, GK mengemban amanah Mayjen TNI (Purn) Tono Suratman yang memimpin KONI Pusat sebagai Ketua I Bidang Litbang KONI Pusat. Sebelumnya, menjadi Ketua Bidang Sports Science dan Iptek KONI Pusat.

Dr.dr.H.Zainal Abidin, DSM, Internist, Sp, GK juga pernah menjadi Kepala Bagian Iptek Olahraga Satlak Prima Kemenpora, Ketua Sport Nutrition Program Atlet Andalan (PAL) Kemenpora, Koordinator Staf Khusus Satgas SEA Games, Dosen FKIP Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi Unisma, Ketua Iptek PB PODSI, Ketua Tim Dokter Thomas dan Uber Cup PB PBSI, Ketua Tim Dokter Olimpiade Barcelona 1992, Dokter Pelatnas Bulutangkis, Dosen Bagian Gizi FKUI, Konsultan FKON Kemenpora, Dokter Olahraga Renang Pertolongan-Duisburg, Jerman, Dokter Olahraga Sepakbola TSV, Badsteben, Jerman.

Saat menjalani pendidikan di Jerman, DR.dr.H.Zainal Abidin, DSM, Internist, Sp, GK pernah menjadi dokter umum di Universitas Johannes Wolfgang von Goethe, Frankfurt (1976), Doktor Medicine Cum Laude (1980), Dokter Ahli Penyakit Dalam , Uni Dusseldorf, Jerman (1985), Dokter Olahraga & Sport Cardiolog Uni Dortmund & STO Koin (1986).

* Andi Suhandi, penulis adalah penggiat kesenian, menantu dari DR.dr.H.Zainal Abidin, DSM, Internist, Sp, GK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini