TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Senin (9/10/2017), ICW mengadakan konferensi pers untuk menyikapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Sudiwardono.
Adapun narasumber yang hadir adalah:
1. Prof. Gayus Lumbuun (Hakim Agung)
2. Asep Iwan Iriawan (Mantan Hakim, Akademisi Hukum)
3. H. Sutrisno (Ketua DPP IKADIN)
4. Lalola Easter (Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW)
Berikut adalah rilis ICW dan pointers para narasumber yang hadir :
Prof. Gayus Lumbuun :
- Penangkapan Ketua PT Manado lalu mencoreng citra MA, padahal posisi Ketua PT itu sangat strategis dan penting karena ia membawahi Pengadilan-pengadilan Negeri, yang rata-rata berjumlah 30 di tiap provinsi.
- Kondisi aparatur pengadilan dan hakim-hakim sudah anomali, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung sudah ada yang dijerat oleh KPK karena diduga melakukan korupsi
- Anomali ini harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para pejabat struktural, mulai dari tingkat PN hingga MA.
- Evaluasi menyeluruh itu dapat dan seharusnya memang dilakukan. Pertama-tama Ketua MA harus dengan jiwa kesatria dan terhornat mengundurkan diri dan mendemisionerkan para pejabat struktural MA
H. Sutrisno :
- Advokat adalah salah satu pihak yang paling dirugikan dengan maraknya praktik mafia peradilan, karena advokat juga kerap dimintai uang oleh oknum-oknum hakim dalam penyelesaian perkara di persidangan.
- Perilaku koruptif yang masih marak dilakukan oleh hakim ini sangat disayangkan, padahal gaji hakim adalah yang paling tinggi di antara Pegawai-pegawai Negeri Sipil lainnya.
- Melihat masih maraknya penangkapan terhadap oknum hakim khususnya oleh KPK, sudah sepatutnya KY dan MA saling mengisi untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap para hakim.
- Pencopotan Dirjen Badilum MA (yang kemudian dianulir/ dibatalkan) itu keliru, karena yang bertanggungjawab atas perilaku para hakim adalah Ketua MA. Untuk itu, sudah sepatutnya Ketua MA mengundurkan diri secara terhormat dari jabatannya sebagai bentuk tanggungjawab moral.
Asep Iwan Iriawan :
- Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya harus ditagih kepada Ketua MA. Untuk itu, Ketua MA dan jajarannya harus berhenti sebagai Pimpinan MA (Lihat Angka 4 Maklumat Ketua MA).
- Ketika Ketua MA berhenti atas dasar Maklumat Ketua MA, ada mekanisme dalam UU MA yang dapat dijalankan kembali untuk memilih Ketua MA kembali oleh Hakim-hakim Agung.
- Sebagai implementasi dari Maklumat tersebut, Ketua MA harus ditagih untuk mengundurkan diri karena telah memenuhi angkat 4 Maklumat Ketua MA tersbut (Isi Angka 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya adalah, “Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh atasan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.”)
Lalola Easter :
- Dalam pantauan ICW, sejak kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali yang diangkat pada 1 Maret 2012 hingga Oktober 2017, tercatat ada 25 hakim dan aparat badan peradilan yang diduga terlibat korupsi dan perkaranya ditangani oleh KPK.
- Banyaknya oknum hakim dan aparat badan peradilan yang ditangkap tersebut, memunculkan tanda tanya besar terkait capaian Hatta Ali sebagai Ketua MA, yang sudah terpilih 2 (dua) kali. Apalagi sudah ada sederet peraturan internal yang dibuat di bawah kepemimpinannya seperti Perma 8/ 2016 dan Maklumat Ketua Mahkamah AgungNomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017, tapi minim implementasi.
- Sepatutnya reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung tidak dilakukan hanya di level jenjang karir, tapi termasuk juga untuk mekanisme rekrutmen sebagai mekanisme tak terpisahkan dan sebagai filter awal untuk meminimalisasi masuknya orang-orang yang tidak berintegritas dan minim kualitas ke dalam tubuh lembaga peradilan
- Publik menunggu pertanggungjawaban Ketua MA Hatta Ali dalam menerapkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/XI/2017