News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Ginsi Keberatan atas Kebijakan Terbaru dari Kemendag

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suasana aktivitas bongkar muat di Cikarang Dry Port di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (15/9/2017).

TRIBUNNERS - Gabungan Pengusaha Importir Indonesia (Ginsi) keberatan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai menghambat dunia usaha.

“Kebijakan Kemendag itu tidak sejalan dengan perintah Presiden untuk memberikan kemudahan perizinan usaha. Bagaimana cara pemerintah memfilter bahwa importir dan eksportir itu sudah menjadi anggota Kadin atau belum saat menjalankan usahanya,” ujar Ketua Umum GINSI Anton Sihombing dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2017).

Sebagaimana dietahui, Kemendag membuat kesepakatan dengan Kadin bahwa importir dan eksportir harus menjadi anggota Kadin. Hal itu dinilai sejumlah kalangan memperpanjang arus birokrasi pengurusan izin.

Hal itu dinilai berlebihan karena larangan terbatas padahal tidak masuk pada substansi kegiatan perdagangan maupun material yang diperdagangkan.

Anggota Komisi V DPR itu menilai, jika tujuan pemerintah adalah untuk menuntut tanggung jawab apabila ada pengusaha yang nakal, sebaiknya memberdayakan asosiasi terkait seperti GINSI.

GINSI bisa dijadikan mitra strategis pemerintah, baik dalam hal dimintakan masukan atas regulasi yang akan dibuat maupun sosialisasinya.

“GINSI akan menyampaikan masalah ini langsung ke Presiden Jokowi. Kita ingin menjelaskan betapa pentingnya keberadaan GINSI dalam memajukan perekonomian bangsa Indonesia,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini