TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah memutuskan perkara nomer 22/KPPU-I/2016 terkait dugaan monopoli air kemasan.
Dalam keputusannya menyatakan bahwa PT Tirta Investama sebagai produsen air minum kemasan dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor terbukti melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.
Majelis Hakim memutuskan perkara tersebut setelah mendengar kesimpulan dari pihak Tim Investigator dan Kuasa hukum.
"Menyatakan bahwa terlapor 1 (produsen) dan terlapor 2 (distributor) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b UU no 5 tahun 99 dan pasal 19 huruf a dan b UU no 5 tahun 99," ujar Ketua Majelis Hakim Kurnia Sya’ranie, Selasa (19/12/2017).
Baca: Setya Novanto Sumringah Bertemu Anak di KPK
Dalam keputusannya KPPU memberi hukuman terlapor 1 denda sebesar Rp. 13.845.450.000, dan disetor ke kas negara. Hal itu sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.
KPPU juga menghukum terlapor 2 dengan denda sebesar Rp 6.294.000.000 miliar disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah.
Baca: Selamat Hari Ibu! Sudahkah Kamu Jadi Anak yang Membanggakan Wanita yang Melahirkanmu?
Adapun Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing mengaku cukup puas dengan hasil putusan tersebut. Artinya segala bukti-bukti yang telah disampaikan tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yg dilakukan Aqua,benar adanya.
“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing.