Sebagai pernyataan akhir, DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP akan lebih baik menjalankan perintah Putusan MK berupa verifikasi faktual atau uji kebenaran dokumen parpol peserta pemilu 2019 daripada memenuhi bui penjara dan merugikan negara Rp 15 Triliun serta merusak tatanan ketatanegaraan dan demokrasi yang makin tumbuh.
Syamsuddin Radjab
Pengamat Hukum Tata Negara dan Direktur Eksekutif Jenggala Center