TRIBUNNERS - Projo meyakini akan memenangkan gugatan Merek Projo yang diajukan Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki pada tanggal 12 Januari 2018.
Sebab semua dalil gugatan Yongki adalah dalil yang mengada-ada dan terkesan memanfaatkan Projo untuk kepentingan diri sendiri.
Yongki juga patut diduga telah beritikad tidak baik dengan mendaftarkan Merek Projo atas nama pribadi.
Baca: Soal Projo, Penggugat Minta Hargai Proses Hukum
Dalam gugatannya Yongki menyangkali gerakan Projo sebagai gerakan rakyat. Yongki justru mengklaim Projo sebagai gerakan dan perjuangan pribadi sehingga mendaftarkan Merek Projo atas nama sendiri serta mengklaim hanya Yongki yang bisa menggunakan Merek Projo.
Dalam gugatannya Yongki justru mendalilkan telah mendaftarkan Merek PROJO atas nama pribadinya untuk kegiatan usaha/dagang jasa "menemani bepergian (pengawalan), pengawalan pribadi, pengawal dan penjaga keamanan".
Menanggapi gugatan Yongki, Tim Hukum DPP Projo menyatakan Projo adalah gerakan rakyat yang dibangun atas kesadaran bersama dan ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi untuk memenangkan Ir. Joko Widodo sebagai Presiden RI. Projo bukan gerakan seorang pribadi seperti yang diklaim Yongki.
Projo terdiri dari relawan-relawan yang memiliki kesatuan pandang dan gerak yang sama untuk memenangkan Ir. Joko Widodo sebagai Presiden RI.
Oleh karena itu, betapa naif dan cerobohnya Yongki mengklaim Projo sebagai merek jasa/dagang apalagi jasa yang khusus untuk jasa pengawalan pribadi dan menemani bepergian.
Dalam seminggu ini Tim Hukum Projo sedang menyiapkan jawaban dan mengumpulkan dokumen-dokumen, foto - foto dan memvalidasi bukti-bukti bahwa nama/logo Projo adalah nama Organisasi Kemasyarakatan Projo dan penggunaan nama Merek Projo adalah sah.
Karena sejak zaman Relawan maupun setelah jadi Ormas, sudah banyak sekali kegiatan dan program-program yang dilakukan oleh Projo termasuk yang melibatkan Pemerintah dan Presiden Jokowi sebagai Ketua Pembina Projo.
Karena itu Projo adalah nama Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan UU ORMAS yang dimiliki oleh semua anggota PROJO seluruh Indonesia, dan Projo adalah merek milik Ormas Projo yang telah didaftar atas dasar itikad baik.
Tim Hukum DP PROJO
Silasi Dutu, S.H., M.H.
Freddy Alex Damanik, S.H., M.H.