News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Proses Pengajuan Visa dan Paspor di KBRI Den Haag Kini Hanya 3 Hari

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di KBRI Den Haag Belanda

TRIBUNNERS - Pelayanan keimigrasian di KBRI Den Haag, kini semakin cepat.

Sebelumnya, warga negara indonesia yang ingin memperpanjang paspor atau membuat paspor baru bagi anaknya, dibutuhkan waktu 1 sampai 7 hari.

Tapi sejak diterapkan SIMKIM atau sistem informasi manajemen keimigrasian di KBRI Den haag,  penerbitan paspor baru hanya memakan waktu 3 hari kerja.

Baca: Ridwan Kamil Minta Polisi dan Bawaslu Tindak Tegas Pelaku Kampanye Hitam

“Hal ini berlaku jika tidak ada perubahan data ataupun tidak membutuhkan verifikasi terkait perubahan tersebut. Kalaupun ada perubahan, dibutuhkan waktu tambahan 2 hari kerja” kata atase imigrasi, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto.

Begitu juga dengan proses pengajuan visa. Bagi WNA ( Belanda) yang ingin berkunjung ke Indonesia, pemberian visa di KBRI Den Haag saat ini juga bisa menjadi lebih cepat. Yaitu 3 hari kerja.

Johanes Fanny mengatakan, “proses pengajuan visa bisa selesai dalam waktu 3 hari kerja. Namun lagi-lagi,  jika dalam proses pengajuan visa dibutuhkan verifikasi, tentu membutuhkan tambahan maksimal 2 hari kerja. Jadi totalnya memang 5 hari kerja.

Misalnya,  permohonan visa yang memerlukan penjamin/sponsor ataupun penelitian lebih lanjut. Seperti pengajuan visa dalam rangka jurnalistik.

“Sebenarnya, perubahan sistem pelayanan keimigrasian memang menjadi lebih cepat, sudah berlangsung sejak Oktober 2017. Karena kami sudah menerapkan simkim di KBRI Den haag, lanjut Fanny.

Fanny menambahkan, untuk kasus dan hal-hal yang sifatnya mendesak atau emergency  pihak imigrasi siap memberikan fasilitas dengan menerbitkan paspor dalam bentuk SPLP Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). “Ini juga berlaku untuk visa yang bisa selesai dam jangka waktu 1 hari saja,” kata Fanny.

Dengan begitu, Johanes Fanny berharap, bisa memberikan pelayanan maksimal bagi warga indonesia yang tinggal di luar negeri. Sekaligus menunjukkan peningkatan pelayanan bagi warga asing yang akan mengajukan visa.

Atase Imigrasi KBRI Den Haag - Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini