Ditulis oleh Boyamin Bin Saiman, Koordinator MAKI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana diketahui, UU MD3 yg baru belum ditandatangani Presiden Jokowi, bahkan Presiden Jokowi, terkejut dan berencana tidak akan tanda tangani UU MD3.
Atas kejadian diatas menunjukkan Menkumham Yasona Laoly gagal mengemban tugas dalam proses persidangan di DPR dan terbukti tidak melaporkan setiap perkembangan pembahasan di DPR.
Menkumham nampak telah melakukan faith compli kepada Presiden Jokowi seakan-akan menodong Presiden untuk menyetujui UU MD3 yangg kontroversial.
Baca: Ini Awal Mula Mak Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Anak, Padahal Semuanya Sudah Kebagian
Sebagai mantan anggota DPRD Solo tahun 1997, Saya sangat memahami proses persidangan pembahasan dan persetujuan peraturan daerah yang sama dengan pembahasan undang-undang.
Setiap wakil eksekutif yang ikut pembahasan akan melaporkan kepada kepala daerah atau presiden untuk hal-hal yangg penting dan meminta menunda sidang selama belum ada ijin dari kepala daerah atau presiden sebelum melanjutkan proses berikutnya.
Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan: TGPF Satu-satunya Pilihan untuk Jokowi
Menkumham setelah mendapati Presiden keberatan endang UU MD3 nampak kemudian melempar tanggungjawabnya kepada DPR.
Hal ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang menteri. Menkumham harus gentle man mengundurkan diri.
Kami sangat mendukung langkah presiden untuk tidak tanda tangani UU MD3 karena DPR belum mampu memperbaiki diri dari berbagai dugaan kasus korupsi sehingga alasan hak imunitas malah akan memperburuk citra DPR itu sendiri.