News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Mendes PDTT Ingatkan Penggunaan Dana Desa Wajib PKT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp187 Triliun ke desa dalam empat tahun. Jumlah tersebut dimulai sejak tahun 2015 sebesar Rp 20 Triliun, tahun 2016 Rp 47 Triliun, tahun 2017 Rp 60 Triliun, dan Tahun 2018 Rp 60 Triliun. Presiden RI, Joko Widodo tak ingin dana tersebut tersedot kembali ke kota. Ia menegaskan bahwa dana desa harus berputar di desa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah 2018 pada Senin, (14/5/2018) di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta.

Dalam Rakornas yang dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo dihadiri oleh sedikitnya 7.200 kepala desa terpilih dari seluruh Indonesia, pendamping desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditingkat kecamatan.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo usai rakornas menyampaikan bahwa dirinya telah diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo agar penggunaan dana desa yang dikucurkan sejak 2014 tersebut dimanfaatkan dengan sistem padat karya tunai agar uang yang digelontorkan bisa terus berputar didesa sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang ada didesa

Baca: Bikin Status Mengandung Ujaran Kebencian, Oknum PNS di Simeulue Diamankan

"Bapak presiden berpesan bahwa dana desa itu benar-benar dimanfaatkan agar semua dari dana desa itu dapat menggunakan material lokal, menggunakan program padat karya tunai sehingga uang dana desa itu bisa berputar di desa dan menghidupkan kembali ekonomi di desa," katanya.

Program padat karya tunai, kata Eko, sudah wajib dilakukan mulai 2018. Sehingga, semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa wajib dilakukan secara swakelola dan 30 persen dari nilai proyek pembangunan wajib digunakan untuk membayar upah pekerja yang dibayarkan secara harian maupun mingguan.

Baca: Jual Aset dan Gagal ke Suriah, Balik ke Indonesia Kecewa..

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan. Serta untuk materialnya juga harus dibeli dari desa tersebut. Kalau tidak ada didesa, beli di tingkat kecamatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini