Point 2:
Perkembangan kasus Tragedi Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 sudah final hasil penyelidikan oleh Komnas HAM RI yang menyatakan ada terjadi pelanggaran HAM berat dan sudah 17 tahun macet saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk dilaksankan proses penyidikan.
Alasannya politis yakni membuka kotak pandora yang akan mengganggu stabilitas politik karena aktor intelektual yang ada di posisi strategis elite nasional, Lalu alasan teknis yudisial pada proses penyelidikan Komnas HAM seperti: keterangan saksi tidak dibawah sumpah, visum dokter bukan aseli melainkan Foto Copyan, dan kendala lain adalah menurut aturan Kemenkes Retensi arsip kesehatan diatas 5 tahun akan dihancurkan.
Point 3:
Mendukung Komnas HAM melakukan 2 alternatif strategi yaitu:
1) Pra gelar perkara ulang Komnas HAM bersama Kejagung dan DPR.
2) Membentuk Tim adhoc penyidikan gabungan antara kejagung dgn komnas HAM.
Dan Mendukung Komnas HAM RI mengajukan dikeluarkannya Fatwa tentang kewenangan "Subpoena" yakni kewenangan Memanggil Paksa para saksi kunci dan tersangka kasus pelanggrana HAM.
Serta mendorong Dilaksanakan segera musyawarah perihal mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat antara Komnas HAM dan Kejagung.
Point 4:
Meminta Jokowi untuk berani mengambil langkah segera mengganti elite nasional di pemerintahannya yang mempunyai handycap sebagai pejabat militer aktif yang memiliki garis komando pada saat peristiwa pelanggaran HAM berat itu terjadi. Seperti Menlopolhukam Wiranto.
Dan mengganti Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang tidak menunjukan kinerja mendukung nawacita Jokowi JK dalam hal penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM berat.