TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyusul serangan pengamat perpajakan Yustinus Prastowo terhadap apa yang disebutnya sebagai “klaim Rizal Ramli”, pengamat ekonomi Gede Sandra menyebut, "Yustinus adalah seorang pengamat perpajakan yang baik. Namun ketika ia mencoba beralih bidang analisis menjadi pengamat makro ekonomi, analisanya tampak lancung."
Dalam keterangannya, Selasa (5/6/2018), Direktur Lingkar Survei Perjuangan (LSP) Gede Sandra menguraikan jawabannya tentang berbagai aspek yang oleh Yustinus telah dianalisis dengan data dan basis informasi yang minim.
Impor Beras
“Memang benar terjadi impor beras pada tahun 2000 (1,35 juta ton) dan 2001 (635 ribu ton), seperti pada data BPS. Tetapi impor tersebut bukan dilakukan oleh Rizal Ramli sebagai Kepala Bulog dan Menteri. RR tidak melakukan impor beras. Impor beras terjadi sebelum RR menjadi Kepala Bulog,” ujarnya.
Menurut Gede Sandra, impor beras cukup besar kemudian terjadi setelah bulan Juni 2001 (pasca Gus Dur dilengserkan) hingga tahun 2004.
"Kebijakan ini dilakukan oleh Kepala Bulog Widjanarko, pada zaman pemerintahan Megawati. Wijanarko akibatnya masuk penjara karena kasus korupsi saat menjabat Kabulog."
Praktisi pertanian, yang juga mantan Menteri, Siswono Yudo Husodo, dalam sebuah tulisannya pada tahun 2005 (berjudul: Swasembada dan Impor Beras) memuji kebijakan era Gus Dur yang mengenakan bea masuk beras 25 persen dan impor yang berkurang drastis pada masa Gus Dur.
Pengelolaan Utang
Agar lebih lengkap pemahaman tentang rawannya pengelolaan utang Indonesia, Gede Sandra menyarankan Yustinus sebaiknya perhatikan data dari Nikkei Asian Review yang dipublikasi minggu lalu.
Di sana dijabarkan jumlah utang luar negeri/yang dimiliki asing (external debt) beberapa negara berkembang yang penting di Dunia.
Besaran utang luar negeri Indonesia (USD 352 miliar) menduduki peringkat ke-3 terbesar, lebih kecil dari India (USD 513 miliar) dan Turki (USD 453 miliar), tapi lebih besar dari Argentina (USD 232 miliar), Malaysia (USD 212 miliar), Thailand (USD 148 miliar), dan Filipina (USD 72 billion).
Sementara bila dihitung perbandingan antara utang luar negeri dengan cadangan devisa negara tersebut, Indonesia (2,8 kali) kembali menduduki peringkat ke-3 tertinggi, di bawah Turki (4,1 kali) dan Argentina (3,8), tapi lebih besar dari Malaysia (2 kali), India (1,2 kali), Filipina (0,9 kali), Thailand (0,7 kali).
Seperti diketahui, Malaysia belum lama ini di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Mahathir Muhamad mengumumkan kebijakan untuk mengurangi utang luar negeri negara mereka.
Publik Malaysia pun menyambut luas. Ini berarti Malaysia sudah cukup khawatir dengan pengelolaan utang negaranya.
Padahal barusan kita lihat, berdasarkan data di Nikkei Asian Review, bahwa peringkat Malaysia masih di bawah lndonesia berdasarkan jumlah utang luar negeri dan rasionya terhadap devisa.
Apa yang akan dilakukan Malaysia di tahun 2018 kini, Gede Sandra menjelaskan, "sudah pernah sukses dilakukan Indonesia di saat Rizal Ramli menjadi menteri di tahun 2000-2001.
"Saat itu pemerintah Indonesia sukses melakukan berbagai inovasi pengelolaan utang hingga sanggup mengurangi utang luar negeri hingga USD 4,15 miliar. "Itu hal yang tidak pernah terjadi di era pemerintahan lain, sebelum atau sesudah Gus Dur," ujarnya.
Debt Service Ratio (DSR)
Pada kalangan ekonom Bank Dunia dan IMF juga sudah bersepakat untuk menggunakan DSR dalam kerangka kerja mereka dalam menangangi pengelolaan beban utang di negara-negara berkembang.
Para ekonom di IMF dan Bank Dunia menggunakan batas atas beban utang untuk DSR adalah sebesar 25% untuk negara dengan kebijakan yang kuat, DSR 20% untuk negara dengan kebijakan menegah, dan DSR 15% untuk negara dengan kebijakan lemah.
"Saya ingin menyanggah data yang menyebutkan DSR di periode RR menjadi menteri adalah sebesar 34,22%. "Itu dari mana?" Gede bertanya heran.
Artinya bila menggunakan standar IMF-Bank Dunia untuk DSR, Gede Sandra menegaskan, "Pada masa RR menjadi menteri tahun 2000-2001 berhasil mengurangi DSR ke level di bawah ambang batas sebesar 25%."
Dia menambahkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang aturan Pajak Revaluasi Aset dikeluarkan pada Oktober 2015, bulan ketiga RR di Kabinet Jokowi (RR masuk Kabinet Agustus 2015).
Ketika itu RR berkali-kali mengusulkan program revaluasi aset di rapat-rapat Kabinet dan disetujui Presiden. Bila sudah disetujui Presiden di rapat kabinet, Menkeu pun wajib menjalankan dan merumuskan peraturan.