· Standart Operation Procedure (SOP), yaitu pengembalian dana mengacu pada aturan pemerintah untuk force majeure yang terdapat dalam PM 185 tahun 2015, bahwa untuk penerbangan dengan kelompok layanan no frills (low cost carrier/ LCC) dilakukan pemotongan biaya administrasi 10% dari harga tiket dasar (basic fare) yang telah dibayarkan oleh pelanggan.
· Perubahan jadwal penerbangan (reschedule) dengan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Wings Air telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan yang terganggu perjalanannya dan akan memperbarui informasi sesuai perkembangan lebih lanjut.
Wings Air akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam memberikan keterangan sesuai situasi terkini.
Operasional Wings Air akan berjalan normal kembali setelah bandar udara di Banyuwangi dan Jember dinyatakan aman (safety) untuk penerbangan.
Lion Air Group menyatakan patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Lion Air Group serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.
Melalui kesempatan ini, Lion Air Group menghimbau kepada media, pelanggan dan masyarakat, untuk mengetahui perkembangan berikutnya hanya mengacu pada informasi yang diberikan secara resmi oleh Lion Air Group dan pihak terkait/ berwenang.