News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Demi Masa Depan, Pelestarian Sungai Citarum Harus Dilakukan

Penulis: Aprilia Widayani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sungai Citarum penuh sampah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sungai adalah suatu sumber daya alam yang dapat menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila sungai tercemar maka akan menyulitkan masyarakat sekitar yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari (sumber air minum).  Salah satu sungai yang dimanfaatkan masyarakat untuk sehari-hari yaitu Sungai Citarum. Sungai Citarum mengalir dari hulu di daerah Gunung Wayang menuju ke arah utara dan bermuara di Karawang. Sungai Citarum memiliki panjang 225 Km dan menjadi pemasok air bagi waduk Jatiluhur, Saguling, dan Cirata sehingga sungai menjadikan Sungai Citarum menjadi sungai yang memiliki daerah cakupan paling luas di Jawa Barat.

Selain untuk kebutuhan sehari-hari (sumber air minum) untuk masyarakat sekitar (Jakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Bandung) Sungai Citarum digunakan juga sebagai sumber irigasi untuk lahan pertanian, perikanan air tawar, wisata olah raga air, dan pembangkit listrik. Namun terdapat permasalahan yang dihadapi selama bertahun-tahun belum terselesaikan yaitu pencemaran air sungai. Pencemaran air sungai ini disebabkan oleh limbah rumah tangga dan limbah industry yang dibuang ke sungai. Menurut data yang didapat terdapat 2700 industri sedang dan besar membuang limbah ke badan airnya, terlebih 53% tidak dikelola sehingga beban pencemaran Citarum melebihi daya tampungnya.

Kondisi sungai Citarum yang semakin kritis dilihat dari banyak sampah dan limbah yang terdapat di sungai selain itu terdapat pemukiman kumuh di pinggiran sungai. Berdasakan data dari laporan resmi dari Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, jumlah volume sampai di kawasan hulu sungai Citarum, sekitar Kabupaten Bandung sudah mencapai 500 ribu per kubik per tahun. Hal ini menyebabkan kemampuan untuk menampung air berkurang sehingga dapat meneybabkan banjir dan timbulnya wabah penyakit.

Berdasakan penelitian dari peneliti Universitas Padjajaran, bahwa sungai Citarum mengandung logam berat. Kandungan logam berat ini tidak bias hanya diuraikan dengan melakukan perebusan. Jadi para pengguna air di sekitar sungai Citarum walaupun telah melakukan perebusan air, masih terdapat kandungan logam berat dalam air rebusan tersebut. Apabila air yang mengadung logam ini dikonsumsi maka dapat menyebabkan penyakit kanker, pertumbuhan yang lamban serta dapat menyebabkan keterbelakangan mental pada anak kecil.  

Penanganan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran di Sungai Citarum selama ini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Untuk membantu penanganan pemasalahan sungai Sitarum ini Kemenristek mengadakan program KKN Sistematik Universitas DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan program memberikan edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat sekitar Sungai Citarum. Selain itu , menurut berita terakhir yang didapat terdapat 4 pabrik yang ditutup operasinya karena membuang limbah di badan aliran sungai.

Salah satu alternative solusi penyelesaian permasalahan dengan menerapkan konsep Green Supply Chain Management Implementation terhadap industry yang berada di sekitar Sungai Citarum. Konsep ini adalah kegiatan yang terkait dengan rangkaian aktifitas dalam proses rantai antar pelaku /antar bagian baik lingkungan internal maupun ekseternal perusahaan yang memperdulikan keberhasilan lingkungan.  Dalam penerapan GSCM melakukan integrasi dari berbagai proses bisnis utama dari pengguna akhir melalui pemasok asli yang menyediakan produk layanan, dan informasi yang menambah nilai bagi pelanggan dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam penerapan GSCM yang dapat diterapkan oleh industri yang berada di dekat Sungai Citarum seperti berikut. Konsep pertama yang dilakukan yaitu Implementasi dari GSCM dengan pemasok bahan baku dan alat produksi dengan mencari pemasok yang memiliki sertifikat hijau, manajemen lingkungan yang digunakan, kerjasama dengan pelanggan, dan eko-desain untuk mengembangkan strategi korporat dan operasional untuk kelestarian lingkungan perusahaan.

Dalam pelaksanaan operasional ini dilihat dari permasalahan yang dihadapai industry dari sekitar Sungai Citarum yaitu pada pengolahan limbah yang tidak ada sehingga langsung dibuang ke sungai sehingga mencemari sungai.

Pengolahan limbah dapat dilakukan dengan menerapkan teknik IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

IPAL adalah sebuah struktur teknik dan perangkat peralatan beserta perlengkapannya yang dirancang secara khusus untuk memproses atau mengolah cairan sisa proses, sehingga sisa proses tersebut menjadi layak dibuang ke lingkungan.

Cairan sisa proses atau limbah bisa berasal dari proses industri, pabrik, pertanian, dan perkotaan yang tidak lain merupakan hasil limbah rumah tangga. 

Hasil dari pembuangan tersebut dapat membahayakan manusia maupun lingkungan, oleh karena itu diperlukan proses pengolahan lebih lanjut sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Ketentuan atau regulasi mengenai Pengolahan limbah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP. Yakni PP No 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut.

Tepatnya pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 12, dan pasal 13. Dan di Indonesia masih ada sekitar 74% perusahaan kecil yang belum mengolah secara tepat air limbah mereka, Rendahnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan perusahaan atau pelaku usaha dengan mudah mengabaikan ketentuan tersebut.

Kegunaan IPAL, diantaranya mengelola dan mengolah air limbah, terutama limbah industri yang mengandung komponen bahan kimia, supaya limbah yang dibuang ke lingkungan tidak mencemari lingkungan.

Mengolah air limbah domestik dan juga industri supaya air bisa dimanfaatkan kembali sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Menjaga kehidupan biota-biota yang hidup di sungai tetap lestari. IPAL memastikan cairan sisa proses domestik ataupun industri aman dimanfaatkan kembali ataupun dibuang ke lingkungan. Dimana proses pengolahan diawali dengan memompa air baku dari bak penampungan untuk diinjeksikan dengan PAC dan ferrosulfat. Proses berlanjut dengan dilewatkan pada static mixer agar terjadi pencampuran yang baik. Air baku yang sudah teroksidasi kemudian dialirkan kembali ke bak koagulasi-flokulasi yang kurang lebih membutuhkan waktu tinggal 2 jam. Sesudahnya air dari bak dipompa menuju saringan multimedia, saringan karbon aktif, dan kemudian ke saringan penukar ion.

Dari serangkaian proses tersebut diperoleh air olahan yang ditampung ke dalam bak penampungan yang bisa dimanfaatkan kembali sebagai air pencucian. Dengan begitu hasil dari pengolahan Limbah tidak perlu dikhawatirkan. Pelaksanaan ipal untuk sekarang ini sudah banyak yang tidak sesuai. Banyak yang dilakukan di pinggir sungai untuk IPAL. Oleh Karena itu pemerintah harus lebih tegas dalam menerapkan peraturan yang sudah mengatur.

Sesuai ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, sebagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dalam rangka mendukung terselenggaranya pengelolaan Daerah Aliran Sungai.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Dan lebih jelasnya lagi dituangkan dalam peraturah pemerintah No.37 tahun 2012 tentang pengelolaan daerah aliran sungai.

Konsep kedua dalam penerapan GSCM yaitu kepuasan kerja pada karyawan yaitu baagaimana perasaan karyawan terhadap atasan dan lingkungan kerjanya.  Konsep ketiga yaitu efisiensi dalam operasional yang dimaksud adalah perusahaan mampu menghemat biaya dan sikulus waktu meningkatkan kualitas produk dan meningkatkan nilai perusahaan. Dan konsep terakhir yaitu efisiensi dalam hubungan atau kerjasama baik dengan meningkatkan transparsi dalam berhubungan baik pihak internal maupun eksternal maka akan meninggkatkan kepercayaan akan perusahaan tersebut. Apabila empat konsep tersebut dilakukan maka akan  meningkatkan performa bisnis. Dengan penerapan GSCM maka akan meningkatka operasional , kepuasan kerja karyawan dan hubungan relasi  selain itu lingkungan yang terjaga dan berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini