News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Suhardi S: Pancasila Landasan Berbangsa dan Bernegara Mengayomi Seluruh Warga Negara Indomesia

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhardi Somomoeljono

Praktisi dan akademisi hukum Dr. Suhardi Somomoeljono, SH, MH mengatakan Ideologi Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara dapat melindungi dan mengayomi kepentingan seluruh warga negara Indomesia dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dengan semangat saling menghormati dan gotong royong dalam suasana kekeluargaan.

"Pancasila juga melindung seluruh agama samawi yang hidup dan berkembang di Indonesia.Indonesia sebagai negara sehingga dapat menghantarkan Indonesia sebagai negara  besar yang berjaya, adil, makmur, dan berprestasi,” ungkap Suhardi Somomoeljono, praktisi dan akademisi hukum, Selasa (2/10/2018).

Berdasarkan ini, lanjut Suhardi, bila Pancasila itu ditegakkan dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, Indonesia bakal jaya sebagai sebuah negara yang adil dan makmur.

Selain itu, Indonesia juga akan kebal menghadapi berbagai ancaman yang bisa memecah belah bangsa seperti intoleransi, radikalisme, dan terorisme.

Terbukti, sejak merdeka 1945, Indonesia dengan Pancasila masih tetap kokoh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Diakui Suhardi, akhir-akhir ini, Indonesia banyak meghadapi ‘serangan’ ideologi asing, yang bertujuan akan mengganti Pancasila.

Hal itu terjadi karena proses reformasi di Indonesia sehingga kondisi sosial politik di tanah air menjadi naik turun. Kondisi itulah yang dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu pengusung khilafah menyebarkan pahamnya di Indonesia.

“Secara hukum keberadaan Pancasila sebagai ideologi negara sejak Indonesia merdeka sudah final. Dalam perspektif hukum positif di Indonesia tidak dimungkinkan adanya Ideologi lain selain Pancasila.Upaya mengganti Idiologi negara Pancasila dengan cara apapun adalah dilarang dan dapat dikualifikasi sebagai bentuk perbuatan melawan hukum,” tutur lulusan Magister Hukum Universitas Padjajaran ini.

Untuk itulah, Suhardi yang juga pengajar Universitas Mathla’ul Anwar Banten ini mengatakan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2018, dijadikan momentum untuk kembali menguatkan pemahaman dan pengalaman Pancasila dalam kehidupan nyata bangsa Indonesia.

Apalagi secara historis, Pancasila telah didukung oleh fakta sejarah bahwa rakyat Indonesia bersama TNI/Polri selalu berjuang untuk mempertahankan keberadaannya sebagai ideologi bangsa.

“Jadi siapapun yang mencoba akan menghancurkan Pancasila, tentu akan berhadapan dengan  rakyat Indonesia,”  jelasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini