News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NU Haramkan Money Game yang Mengandung Unsur Tipu Muslihat bukan Multi Level Marketingnya

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr (C) M. Amsori, SH.MH.MM, Wakil Ketua LBH NU

Menyikapi Pemberitaan di media dari hasil Munas Alim Ulama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Kota Banjar tanggal 26 - 28 Februari 2019 yang diberitakan bahwa NU mengharamkan Multilevel Marketing atau MLM, Dr. Ilyas Indra Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) mengklarifikasi kepada awak media bahwa dari beberapa media yang memberitakan tersebut tidak mengambil seutuhhnya laporan hasil Munas Alim Ulama PB NU, karena setelah membaca hasil kesimpulan keseluruhan Munas Alim Ulama PB NU redaksinya masuk dalam yakni Money Game dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) yang mengandung unsur tipu muslihat (ghoror) dan syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya berupa bonus, bukan barang hukumnya haram.

Jadi kesimpulanya bahwa yang diharamkan adalah Money Game dengan sistem MLM yang mengandung unsur tipu muslihat atau Ghoror dan syarat yang menyalahi prinsip akad serta motivasi transaksi berupa bonus dan bukan barang, jadi bukan MLM nya dinyatakan haram tetapi money game.

Jika yang dimaksud oleh Rekomendasi Munas Alim Ulama PB NU adalah yang diharamkan Money Game tentu kami sebagai Asosiasi Penjualan Langsung dengan puluhan anggota Perusahaan MLM setuju, karena hal tersebut menyalahi bisnis Penjualan Langsung yang memiliki sistem berbeda dengan money game, ada transaksi akad serta produk yang jelas dan bermanfaat untuk masyarakat.

Dan hasil Munas Alim Ulama tersebut sejalan dengan beberapa Fatma MUI deangan beberapa Perusahaan yang berhimpun di AP2LI dengan sistem MLM Syariah rekomendasi dari DSN MUI.

Hal senada juga disampaikan oleh Dr (C) M. Amsori, SH.MH.MM Wakil Ketua LBH NU bahwa sesuai dengan hasil Munas Ulama PB NU yang dibaca bahwa yang diharamkan adalah Money Game yang menggunakan sistem MLM yang mengandung unsur tipu muslihat.

Ansori menambahkan bahwa Jika MLM yang menjalankan sistem sudah benar apalagi Perusahaan MLM yang sudah menggunakan sistem syariah tentu tidak ada masalah karena rekomendasi munas tersebut untuk kemaslahatan masyarakat dan Perusahaan yang ada produknya.

Produknya berguna bagi masyarakat tentu itu juga sejalan dengan kemaslahatan umat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini